Mahfud MD: Dugaan TPPU Rp349 Triliun Ditangani Kemenkeu Dulu, Itu Kesepakatannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ada kemungkinan dugaan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) sebesar Rp349 triliun akan diserahkan kepada aparat penegak hukum seperti Polri, Jaksa dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi Kemenko Polhukam dan Kemenkeu akan menyelesaikan semua Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diduga sebagai TPPU terlebih dahulu.
"Nah terus yang berikutnya, apabila nanti dari laporan penyediaan pencucian uang itu ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana, maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," kata Menko Polhukam Mahfud MD seusai rapat bersama Menkeu dan Kepala PPATK di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Setelah itu, kata Mahfud, barulah dugaan TPPU itu bisa saja diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya. "Atau, mungkin saja nanti diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya yaitu polisi atau jaksa, atau KPK. Itu kesepakatannya," ucapnya.
Mahfud sebelumnya mengungkapkan pergerakan uang janggal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tadinya senilai Rp300 triliun ternyata mencapai Rp349 triliun. Namun, Mahfud menegaskan bahwa pergerakan uang janggal tersebut bukanlah korupsi, dan tidak seluruhnya dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jadi jangan berasumsi bahwa Kementerian Keuangan korupsi Rp349 triliun. Enggak ini, transaksi mencurigakan dan itu banyak juga melibatkan dunia luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan, dengan mungkin orang kementerian keuangan, tetapi yang banyak itu kan mereka," kata Mahfud.
"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun. Sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu, ya lebih dari itu Rp349 triliun, mencurigakan. Dan saudara harus tahu bahwa tindak pidana pencucian uang itu sering menjadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan," sambungnya.
"Nah terus yang berikutnya, apabila nanti dari laporan penyediaan pencucian uang itu ditemukan alat bukti terjadinya tindak pidana, maka LHA tersebut akan ditindaklanjuti dengan proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," kata Menko Polhukam Mahfud MD seusai rapat bersama Menkeu dan Kepala PPATK di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Setelah itu, kata Mahfud, barulah dugaan TPPU itu bisa saja diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya. "Atau, mungkin saja nanti diserahkan ke aparat penegak hukum lainnya yaitu polisi atau jaksa, atau KPK. Itu kesepakatannya," ucapnya.
Mahfud sebelumnya mengungkapkan pergerakan uang janggal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tadinya senilai Rp300 triliun ternyata mencapai Rp349 triliun. Namun, Mahfud menegaskan bahwa pergerakan uang janggal tersebut bukanlah korupsi, dan tidak seluruhnya dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Jadi jangan berasumsi bahwa Kementerian Keuangan korupsi Rp349 triliun. Enggak ini, transaksi mencurigakan dan itu banyak juga melibatkan dunia luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan, dengan mungkin orang kementerian keuangan, tetapi yang banyak itu kan mereka," kata Mahfud.
"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun. Sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu, ya lebih dari itu Rp349 triliun, mencurigakan. Dan saudara harus tahu bahwa tindak pidana pencucian uang itu sering menjadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan," sambungnya.
(muh)