Bawaslu Minta KPU Verifikasi Ulang Partai Prima sebagai Peserta Pemilu 2024
loading...
A
A
A
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
(cip)