Wapres Ingatkan Jangan Kampanye di Masjid, Tempat Pendidikan, dan Kantor Pemerintahan

Senin, 20 Maret 2023 - 13:59 WIB
loading...
Wapres Ingatkan Jangan Kampanye di Masjid, Tempat Pendidikan, dan Kantor Pemerintahan
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengingatkan jangan berkampanye di masjid, tempat pendidikan, dan kantor pemerintahan. Foto/Setwapres
A A A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengingatkan jangan berkampanye di masjid, tempat pendidikan, dan kantor pemerintahan. Sebab, larangan kampanye khususnya di tempat ibadah sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Saya kira sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan dan juga kantor pemerintahan, itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye ya. Tidak boleh,” tegas Wapres dalam keterangan resminya, Senin (20/3/2023).

Hal tersebut dikatakan Wapres saat ditanya awak media, apalagi kini menjelang bulan Ramadan, sehingga ada potensi masjid disusupi dengan kampanye atau sebagai ajang aktivitas politik praktis oleh para calon yang akan maju pada Pemilu 2024. Wapres pun mengimbau agar pengurus masjid mengantisipasi hal ini terjadi.





“Karena itu memang kepada pengurus masjid semua itu jangan boleh ada kampanye di masjid-masjid. Sebab nanti akan terbelah itu, belum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya kan sama, bisa terjadi pembelahan-pembelahan,” tegasnya.

Wapres juga meminta agar pimpinan partai politik dan relawan-relawannya tidak bernafsu menjadikan masjid sebagai tempat kampanye. “Kepada pimpinan partai politik dan juga para relawannya supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye. Biarkan masjid untuk salat untuk ibadah untuk kegiatan sosial supaya disterilkan dari kampanye. Barangkali itu pendapat saya,” pungkasnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1345 seconds (0.1#10.140)