Antara Publikasi dan Privasi

Senin, 20 Maret 2023 - 11:59 WIB
loading...
Antara Publikasi dan...
Kemala Atmojo - Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni. Foto/Dok pribadi
A A A
JAKARTA - Kemala Atmojo
Peminat Filsafat, Hukum, dan Seni

Di dunia hiburan, khususnya film, ada dua kata yang sering diucapkan “secara bersamaan”, yakni publikasi dan privasi. Di satu sisi, para pesohor memerlukan publikasi dalam arti pemberitaan agar namanya terus eksis, tapi di sisi lain privasi mereka ingin atau tetap harus dilindungi.

Untuk mempromosikan film barunya, seorang produser, misalnya, biasa mengadakan konferensi pers dengan mengundang sejumlah wartawan. Dari sana para jurnalis mendapat bahan untuk ditulis di medianya masing-masing, dan biasanya yang muncul adalah berita baik atau yang bersifat promosi. Tapi bukan publikasi atau promosi semacam itu yang hendak kita bicarakan di sini – meski ada hubungannya.

Kini, kata publicity dalam arti publisitas telah berkembang menjadi salah satu hak yang harus dilindungi, terutama ketika menyangkut kegiatan yang mempunyai nilai ekonomi. Sekarang, jika Anda ingin menjual film melalui distributor asing, besar kemungkinan akan ditanya: “Apakah Anda punya publicity right dari artis utama film Anda?” Maka Anda harus menunjukkan surat tersebut dari si artis atau kontrak yang di dalamnya termaktub soal “hak publisitas” itu.

Jadi harus dibedakan antara publikasi sebagai eksposure di media massa yang selama ini kita kenal, dengan publisitas sebagai hak yang bernilai ekonomi. Sebagai hak, dalam arti tertentu, publisitas dapat digambarkan sebagai hak eksploitatif yang mirip dengan hak cipta dan merek dagang, di mana seorang individu mempertahankan hak untuk mengeksploitasi nilai ekonomi dari kepribadiannya.

Dengan kata lain, hak publisitas (right of publicity) merujuk pada hak hukum individu untuk mengendalikan penggunaan komersial dari namanya, gambar, wajah, suara, dan ciri-ciri lainnya yang mengidentifikasi dirinya. Hak ini memungkinkan individu untuk mencegah orang lain menggunakan identitas pribadinya untuk tujuan komersial tanpa izin mereka.

Hak publisitas biasanya dikaitkan dengan selebriti dan tokoh publik, tetapi juga dapat berlaku untuk individu biasa. Hak ini diakui oleh banyak negara mirip seperti kekayaan intelektual dan dilindungi oleh hukum dan peraturan.

Di Amerika Serikat, hak publisitas diakui secara bervariasi dari satu negara bagian ke negara bagian lainnya. Beberapa negara bagian memiliki perlindungan yang kuat untuk hak ini, sedangkan yang lain memiliki perlindungan yang lebih lemah atau tidak ada undang-undang khusus. Hak publisitas sering digunakan dalam kasus yang melibatkan penggunaan tidak sah dari nama atau gambar seseorang dalam iklan, penggunaan merek dagang, atau aktivitas komersial lainnya tanpa izin mereka.

Sekarang apa yang dimaksud dengan privasi? Sebagai sebuah hak, hal ini sudah lama menjadi bahan diskusi di dalam ruang-ruang sidang pengadilan di Inggris dan kemudian di Amerika Serikat. Hingga kemudian Samuel Warren dan Louis Brandeis menulis konsepsi hukum hak atas privasi dalam Harvard Law Review Vol. IV, 15 Desember 1890.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
Mama Sinta Laporkan...
Mama Sinta Laporkan Dandhy Laksono soal Film Pesta Babi, Polisi Lakukan Pendalaman
Polemik Film Pesta Babi,...
Polemik Film Pesta Babi, Publik Diajak Melihat Papua Secara Utuh
TB Hasanuddin Kritisi...
TB Hasanuddin Kritisi Pembubaran Nobar Film Pesta Babi
Perluas Dakwah Kultural,...
Perluas Dakwah Kultural, Kemenag Luncurkan Platform FilmIslami
Davina Karamoy Beberkan...
Davina Karamoy Beberkan Alasan Menangis Saat Pertama Kali Membaca Skenario Film Terbarunya
Trailer Perumahan Laddaland...
Trailer Perumahan Laddaland Dirilis, Horor Paling Sedih Awi Suryadi
Rekomendasi Film Keluarga,...
Rekomendasi Film Keluarga, Madagascar 3: Europe's Most Wanted Streaming di VISION+
Rekomendasi
The Man in the Chef...
The Man in the Chef Whites, Microdrama V+Short tentang Chef, Cinta, dan Pengkhianatan
Baru Pertama Kali Debut...
Baru Pertama Kali Debut Akting, Axelo langsung Dipercaya Jadi Pemeran Antagonis
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
Berita Terkini
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
Cetak Kades Berkualitas,...
Cetak Kades Berkualitas, Kemendagri Gelar Program Kepala Desa Masuk Kampus
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
Airlangga Bertolak ke...
Airlangga Bertolak ke Shanghai Tanda Tangani Pendirian WAICO
Dekopin Siap Kawal Amanat...
Dekopin Siap Kawal Amanat Presiden Prabowo Jadikan Koperasi Motor Utama Ekonomi Rakyat
9 Jam Diperiksa KPK,...
9 Jam Diperiksa KPK, Bobby Rizaldi Dukung Penegakan Hukum Kasus Muara Enim
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved