Azis Syamsuddin Bantah Tolak Teken Izin RDP soal Djoko Tjandra
Sabtu, 18 Juli 2020 - 08:16 WIB
loading...
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin angkat bicara soal tudingan menolak memberikan izin Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan terkait buron Djoko Tjandra yang diajukan Komisi III DPR Menurut Azis, dia hanya ingin taat aturan.
"Tentunya saya tidak ingin melanggar dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR serta Putusan Bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Pasal 1 angka 13 menerangkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," ujar Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2020).
Politikus Golkar ini menegaskan pada prinsipnya selalu mendukung kinerja masing-masing komisi. Namun, yang terpenting sesuai dengan aturan dan mekanisme di Tata Tertib dan Bamus. Hal inilah yang menjadi pijakan dirinya dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari Pimpinan DPR.
(Baca: Bahas Djoko Tjandra, Rapat Komisi III Tertahan Izin Azis Syamsuddin)
Azis mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang sedang diambil Kapolri dengan menindak oknum-oknum yang lalai dalam kasus Djoko Tjandra.
"DPR RI dalam hal ini, tentu harus melaksanakan pengawasan dan koordinasi terhadap aparat penegak hukum sesuai dengan tugasnya. Jadi saya tidak menolak tapi menjalankan aturan tatib DPR RI dan keputusan Bamus,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Hery menyatakan belum mendapat kepastian soal rencana rapat gabungan dengan Kabareskrim, Jampidum, dan Dirjen Imigrasi terkait kasus buronan Joko Tjandra. Gara-garanya, surat izin rapat gabungan yang telah dikirimkan sejak Rabu (15/7/2020) tertahan di meja Azis Syamsuddin.
"Tentunya saya tidak ingin melanggar dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR serta Putusan Bamus yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Pasal 1 angka 13 menerangkan bahwa masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja," ujar Azis Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/7/2020).
Politikus Golkar ini menegaskan pada prinsipnya selalu mendukung kinerja masing-masing komisi. Namun, yang terpenting sesuai dengan aturan dan mekanisme di Tata Tertib dan Bamus. Hal inilah yang menjadi pijakan dirinya dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari Pimpinan DPR.
(Baca: Bahas Djoko Tjandra, Rapat Komisi III Tertahan Izin Azis Syamsuddin)
Azis mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang sedang diambil Kapolri dengan menindak oknum-oknum yang lalai dalam kasus Djoko Tjandra.
"DPR RI dalam hal ini, tentu harus melaksanakan pengawasan dan koordinasi terhadap aparat penegak hukum sesuai dengan tugasnya. Jadi saya tidak menolak tapi menjalankan aturan tatib DPR RI dan keputusan Bamus,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Hery menyatakan belum mendapat kepastian soal rencana rapat gabungan dengan Kabareskrim, Jampidum, dan Dirjen Imigrasi terkait kasus buronan Joko Tjandra. Gara-garanya, surat izin rapat gabungan yang telah dikirimkan sejak Rabu (15/7/2020) tertahan di meja Azis Syamsuddin.
Lihat Juga :