Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus, DPR Minta Tahapan Pemilu 2024 Dilanjutkan
loading...
A
A
A
Jika draf ini selesai disiapkan, kata dia, KPU segera meminta waktu kepada DPR dan Pemerintah guna dibahas bersama dua rancangan regulasi tersebut. "Nanti akan kami ajukan permohonan untuk RDP dengan Komisi II," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai tahun 2025. Putusan ini merupakan dari PN Jakpus yang menerima gugatan Partai Prima. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, 2 Maret 2023.
Partai Prima menggugat KPU karena merasa dirugikan, lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu 2024. Hal itu dinyatakan KPU saat melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum: 4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Penggugat:
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dar' awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari:
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410 juta.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai tahun 2025. Putusan ini merupakan dari PN Jakpus yang menerima gugatan Partai Prima. "Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, 2 Maret 2023.
Partai Prima menggugat KPU karena merasa dirugikan, lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu 2024. Hal itu dinyatakan KPU saat melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum: 4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta kepada Penggugat:
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dar' awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari:
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410 juta.
(cip)