Kejagung Banding Vonis Bebas 2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Sabtu, 18 Maret 2023 - 10:12 WIB
loading...
Kejagung Banding Vonis...
Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mengajukan banding atas vonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) bakal mengajukan banding atas vonis bebas dua terdakwa tragedi Kanjuruhan . Dua terdakwa yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

"Kalau bebas sudah tentu harus (sampai) kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).

Sementara itu, Ketut belum menyampaikan sikap Kejagung terhadap 3 terdakwa lainnya. Jaksa terlebih dahulu akan mempelajari putusan hakim.

Baca juga: Dua Anggota Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Tanggapan Polri



"Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya," pungkasnya.

Diketahui, 5 terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan divonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dua di antaranya bahkan dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Abdul Haris hanya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara. Terdakwa Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.

Baca juga: Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Komnas HAM Minta Jaksa Ajukan Banding

Terdakwa Hasdarman divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara. Sedangkan 2 terdakwa yang divonis bebas yakni anggota polisi.

Mereka adalah AKP Bambang Sidik Achmadi yang dituntut 3 tahun penjara, dan Wahyu Setyo Pranoto yang dituntut 3 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, pihaknya menghormati segala keputusan Pengadilan Negeri Surabaya. "Keputusan pengadilan prinsipnya harus dihormati," kata Dedi, Jumat (17/3/2023).

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan amicus curiae atau pendapat HAM ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hal ini terkait putusannya soal perkara Tragedi Kanjuruhan.

Agar peristiwa pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut menjadi terang dan memastikan pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarga. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, pada amicus curiae tersebut Komnas HAM menyampaikan fakta-fakta peristiwa.

Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan. "Serta merekomendasikan agar majelis hakim memberikan hukuman maksimal untuk para terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan," kata Uli Jumat, (17/3/2023).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Jaksa Agung Serahkan...
Jaksa Agung Serahkan Hasil Pemulihan Aset Rp1,22 Triliun ke Purbaya
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Alwi Alatas Divonis...
Alwi Alatas Divonis Bebas, Majelis Hakim PN Jakut Perintahkan Segera Dibebaskan
Rekomendasi
Cornelio Sunny Ungkap...
Cornelio Sunny Ungkap Alasan Somasi Keluarga Ratu Sofya, Singgung Pelanggaran Privasi
Sinetron Tobat Jatuh...
Sinetron 'Tobat Jatuh Cinta' Siap Ulang Kesuksesan 'Dunia Terbalik'
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
Berita Terkini
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved