KPK Tetapkan Tersangka Baru Penyuap Eks Bupati Buru Selatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus suap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru pemberi suap Tagop Sudarsono Soulisa.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan fakta hukum yang terungkap di persidangan Tagop Sudarsono. Menurut Ali, tim penyidik kemudian mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan adanya pihak lain sebagai pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan Provinsi Maluku.
KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka baru penyuap Tagop Sudarsono. Sayangnya, Ali belum dapat membeberkan secara detail siapa tersangka baru penyuap Tagop.
"KPK saat ini belum dapat mengungkap secara lengkap terkait pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian lengkap dugaan perbuatan pidana termasuk pasal yang disangkakan, karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung hingga nantinya kami anggap telah cukup pemenuhan alat buktinya," kata Ali, Jumat (17/3/2023).
KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi pengembangan perkara ini sekaligus pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya proses penahanan. KPK meminta dukungan dari masyarakat untuk terus memantau perkembangan penyidikan perkara ini. "Masyarakat dapat mengawal dan mengawasi proses penyidikan perkara ini dan sebagai bentuk transparansi maka kami pun menyampaikan secara terbuka setiap perkembangannya," katanya.
Seperti diberitakan, Tagop Sudarsono Soulisa divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016. Tagop divonis enam tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Kemudian, hukuman Tagop Sudarsono Soulisa diperberat menjadi delapan tahun penjara di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi Ambon. Pengadilan Tinggi Ambon mengabulkan permohonan banding tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK. (Arie Dwi Satrio)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan fakta hukum yang terungkap di persidangan Tagop Sudarsono. Menurut Ali, tim penyidik kemudian mengembangkan proses penyidikannya dan menetapkan adanya pihak lain sebagai pemberi suap dalam pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan Provinsi Maluku.
KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka baru penyuap Tagop Sudarsono. Sayangnya, Ali belum dapat membeberkan secara detail siapa tersangka baru penyuap Tagop.
"KPK saat ini belum dapat mengungkap secara lengkap terkait pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian lengkap dugaan perbuatan pidana termasuk pasal yang disangkakan, karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung hingga nantinya kami anggap telah cukup pemenuhan alat buktinya," kata Ali, Jumat (17/3/2023).
KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi pengembangan perkara ini sekaligus pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya proses penahanan. KPK meminta dukungan dari masyarakat untuk terus memantau perkembangan penyidikan perkara ini. "Masyarakat dapat mengawal dan mengawasi proses penyidikan perkara ini dan sebagai bentuk transparansi maka kami pun menyampaikan secara terbuka setiap perkembangannya," katanya.
Seperti diberitakan, Tagop Sudarsono Soulisa divonis bersalah atas perkara suap dan gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016. Tagop divonis enam tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Kemudian, hukuman Tagop Sudarsono Soulisa diperberat menjadi delapan tahun penjara di tingkat banding atau Pengadilan Tinggi Ambon. Pengadilan Tinggi Ambon mengabulkan permohonan banding tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK. (Arie Dwi Satrio)
(cip)