Pengamat Nilai Pimpinan MPR Tak Punya Alasan Tunda Pelantikan Tamsil Linrung
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan MPR dinilai tidak memiliki alasan menunda pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Sebab, Tamsil Linrung telah dipilih Sidang Paripurna DPD pada Agustus 2022 untuk menggantikan Fadel Muhammad.
Hal ini disampaikan Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, M Ridwan menanggapi belum dilantiknya Tamsil Linrung menjadi Wakil Ketua MPR menggantikan Fadel Muhammad. Pimpinan MPR meminta DPD menyelesaikan persoalan internal terlebih dahulu karena ada dua wakil pimpinan DPD menarik tanda tangan atas Keputusan DPD RI Nomor 2/DPD RI/I/2022-2023.
Menurut Ridwan, alasan pimpinan MPR itu tidak relevan dan bertentangan dengan fakta hukum. Sebab, empat pimpinan DPD pada 17 November 2022 telah menandatangani surat pemberian kuasa kepada kuasa hukum untuk menghadapi gugatan Fadel Muhammad di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan telah didaftarkan di Kepaniteraan PTUN Jakarta pada 9 Desember 2022.
Baca juga: Ketua DPD Minta Tamsil Linrung Segera Dilantik Menjadi Wakil Ketua MPR
"Penandatanganan empat pimpinan DPD itu menjadi bukti bahwa di internal DPD sudah tidak ada lagi permasalahan," katanya.
Selain diputuskan dalam Rapat Paripurna DPD, kata M Ridwan, keabsahan penggantian Fadel Muhammad juga diperkuat hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Majelis Hakim memutuskan pengadilan tidak berwenang mengadili serta memutus perkara yang diajukan oleh penggugat Fadel Muhammad. Pengadilan beralasan kompetensi dalam memutus dan membatalkan objek sengketa yang diajukan oleh penggugat merupakan bagian kewenangan DPD melalui forum tertinggi sidang paripurna DPD.
Ridwan juga menyinggung putusan Badan Kehormatan (BK) DPD yang dibacakan dalam Sidang Paripurna DPD pada 17 Februari 2023. Putusan BK DPD menyatakan Fadel Muhammad terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik dengan diberikan sanksi ringan berupa teguran secara tertulis.
"Sehingga sepatutnya permasalahan etik ini menjadi dasar pertimbangan pimpinan MPR untuk mempercepat pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD yang baru," kata pegiat Kajian Hukum Tata Negara ini.
Pandangan sama disampaikan pakar hukum tata negara, Refly Harun. Menurutnya, proses politik tidak boleh dicampuri dengan proses hukum. Keputusan rapat paripurna DPD merupakan keputusan yang harus dihormati.
Jika ingin bertata negara yang baik, menurut Refly, Tamsil harus segera dilantik. Pimpinan MPR harus mengabaikan proses hukum ke PTUN yang dilakukan Fadel Muhammad.
Hal ini disampaikan Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, M Ridwan menanggapi belum dilantiknya Tamsil Linrung menjadi Wakil Ketua MPR menggantikan Fadel Muhammad. Pimpinan MPR meminta DPD menyelesaikan persoalan internal terlebih dahulu karena ada dua wakil pimpinan DPD menarik tanda tangan atas Keputusan DPD RI Nomor 2/DPD RI/I/2022-2023.
Menurut Ridwan, alasan pimpinan MPR itu tidak relevan dan bertentangan dengan fakta hukum. Sebab, empat pimpinan DPD pada 17 November 2022 telah menandatangani surat pemberian kuasa kepada kuasa hukum untuk menghadapi gugatan Fadel Muhammad di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan telah didaftarkan di Kepaniteraan PTUN Jakarta pada 9 Desember 2022.
Baca juga: Ketua DPD Minta Tamsil Linrung Segera Dilantik Menjadi Wakil Ketua MPR
"Penandatanganan empat pimpinan DPD itu menjadi bukti bahwa di internal DPD sudah tidak ada lagi permasalahan," katanya.
Selain diputuskan dalam Rapat Paripurna DPD, kata M Ridwan, keabsahan penggantian Fadel Muhammad juga diperkuat hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Majelis Hakim memutuskan pengadilan tidak berwenang mengadili serta memutus perkara yang diajukan oleh penggugat Fadel Muhammad. Pengadilan beralasan kompetensi dalam memutus dan membatalkan objek sengketa yang diajukan oleh penggugat merupakan bagian kewenangan DPD melalui forum tertinggi sidang paripurna DPD.
Ridwan juga menyinggung putusan Badan Kehormatan (BK) DPD yang dibacakan dalam Sidang Paripurna DPD pada 17 Februari 2023. Putusan BK DPD menyatakan Fadel Muhammad terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik dengan diberikan sanksi ringan berupa teguran secara tertulis.
"Sehingga sepatutnya permasalahan etik ini menjadi dasar pertimbangan pimpinan MPR untuk mempercepat pelantikan Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD yang baru," kata pegiat Kajian Hukum Tata Negara ini.
Pandangan sama disampaikan pakar hukum tata negara, Refly Harun. Menurutnya, proses politik tidak boleh dicampuri dengan proses hukum. Keputusan rapat paripurna DPD merupakan keputusan yang harus dihormati.
Jika ingin bertata negara yang baik, menurut Refly, Tamsil harus segera dilantik. Pimpinan MPR harus mengabaikan proses hukum ke PTUN yang dilakukan Fadel Muhammad.