KPK Telusuri Usaha Sarang Burung Walet Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi Lewat 2 Saksi

Kamis, 16 Maret 2023 - 16:22 WIB
loading...
KPK Telusuri Usaha Sarang...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait usaha sarang burung walet milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait usaha sarang burung walet milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD). Keduanya adalah penjaga rumah sarang burung walet, Miskan dan Wiraswasta, Khasola.

KPK melakukan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut di Kantor Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur pada Rabu 15 Maret 2023. Keduanya diduga banyak tahu soal usaha sarang burung walet milik Nurhadi.



"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan usaha sarang burung walet oleh tersangka NHD," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (16/3/2023).

KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya yakni, Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso; serta dua pihak swasta, Anthony Hartato Rusli dan Jessica Tanudjaja kemarin. Terhadap ketiga saksi tersebut, KPK mendalami soal aset-aset milik Nurhadi yang diduga hasil pencucian uang.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka NHD dan dugaan aliran uang untuk pembelian aset-aset dimaksud," jelasnya.

Perlu diketahui, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).



"Saat ini KPK telah menaikkan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkas Ali.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1875 seconds (0.1#10.140)