KPK Panggil Wabup Blitar Rahmat Santoso terkait Kasus TPPU Nurhadi

Rabu, 15 Maret 2023 - 12:31 WIB
loading...
KPK Panggil Wabup Blitar Rahmat Santoso terkait Kasus TPPU Nurhadi
KPK akan memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA Nurhadi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD). Rahmat Santoso akan diperiksa sebagai saksi.

Tak hanya Rahmat Santoso, KPK juga memanggil empat saksi lainnya yakni, dua pihak swasta, Anthony Hartato Rusli dan Jessica Tanudjaja; Penjaga Rumah Walet, Miskan; serta seorang Wiraswasta, Khasola.



"Hari ini pemeriksaan saksi kasus korupsi dan TPPU pengurusan perkara di MA dengan tersangka NHD. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/3/2023).

Anamun, belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari keterangan lima saksi tersebut. Kendati demikian, Rahmat Santoso sudah beberapa kali diperiksa KPK.

Sebelumnya, ia pernah dikorek keterangannya terkait aset milik Nurhadi. Rahmat Santoso diduga mengetahui soal aset hasil pencucian uang Nurhadi.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Nurhadi. KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman.

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro (ES).



"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ali Fikri.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1640 seconds (0.1#10.140)