Siapkan Rp2,599 T, Kemenag Keluarkan Juknis Bantuan Operasional Ponpes

Jum'at, 17 Juli 2020 - 21:48 WIB
loading...
Siapkan Rp2,599 T, Kemenag...
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono menjabarkan petunjuk teknis (Juknis) bagaimana pondok pesantren dan pendidikan keagamaan Islam mendapatkan bantuan. Foto/Humas Kemenag
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menerima anggaran sebesar Rp2,599 triliun untuk membantu pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono mengatakan, anggaran tersebut akan diberikan sebagai Bantuan Operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren. Jumlah ini terdiri dari 14.906 pesantren dengan kategori kecil yakni, 50-500 santri yang mendapat bantuan sebesar Rp25juta. Kemudian, 4.032 pesantren kategori sedang dengan 500-1.500 santri, yang akan mendapat bantuan sebesar Rp40juta.

"Bantuan juga akan diberikan kepada 2.235 pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 orang. Nilai bantuannya adalah Rp50juta," kata Waryono di Jakarta, Jumat (17/7/2020). (Baca juga: Kemenag: Sidang Isbat Penentuan Idul Adha 1441H Digelar 21Juli)

Selain pesantren, bantuan juga akan disalurkan sebagai BOP untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT). Masing-masing MDT akan mendapat Rp10 juta. Bantuan juga diberikan untuk 112.008 Lembaga Pendidikan Alquran (LPQ). Masing-masing LPQ akan mendapat bantuan Rp10juta.

"Selain bantuan operasional, Kemenag juga memberikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga. Masing-masing lembaga akan mendapat Rp15juta, namun diberikan per bulan Rp5juta selama tiga bulan," tuturnya. Untuk mendapatkan bantuan tersebut, Waryono menjelaskan BOP diberikan kepada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran, serta terdaftar pada Kantor Kementerian Agama. Status terdaftar ini dibuktikan dengan Nomor Statistik Lembaga. "BOP berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Pusat/DIPA Daerah Tahun 2020," jelasnya. (Baca juga: Kemenag Gulirkan Program Kita Cinta Papua, Ini Tujuannya)

Menurut Waryono, BOP ini dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Misalnya, untuk membayar listrik, air, dan keamanan. BOP juga bisa digunakan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, misalnya: sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan. "Boleh juga untuk pembiayaan hal lain yang mendukung penerapan protokol kesehatan," terangnya.

Untuk mendapatkan bantuan, pesantren dan lembaga pendidikan keagaman Islam harus mengikuti prosedur berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
Perkuat Ekosistem Pendidikan,...
Perkuat Ekosistem Pendidikan, BTN Teken MoU Strategis dengan UNAIR
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
Rekomendasi
Menteri Perang AS Kecam...
Menteri Perang AS Kecam Negara-negara NATO: Menumpang Gratis, tapi Tolak Bantu Melawan Iran!
Jelang Akhir Pekan,...
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka Memerah di Level 6.161
Meksiko vs Korea Selatan...
Meksiko vs Korea Selatan Buntu di Babak Pertama
Berita Terkini
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved