Johnny G Plate Rampung Diperiksa Soal Korupsi BAKTI, Kejagung Segera Tentukan Status Hukum

Rabu, 15 Maret 2023 - 16:37 WIB
loading...
Johnny G Plate Rampung Diperiksa Soal Korupsi BAKTI, Kejagung Segera Tentukan Status Hukum
Menkominfo Johnny G Plate rampung diperiksa soal korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung segera lakukan gelar perkara tentukan status hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022. Hal itu dilakukan karena pemeriksaan terhadap Menkominfo Johnny G Plate telah selesai.

"Hasil pemeriksaan hari inj sudah cukup. Dan selanjutnya akan kami lakukan gelar perkara," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).

Saat disinggung terkait gelar perkara untuk menaikan status hukum Johnny G Plate, Kuntadi enggan menjawab. Kuntadi meminta publik untuk menunggu hasil gelar perkara. "Hasilnya apa, nanti kita lihat," katanya.



Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa Menkominfo Johnny G Plate terkait kuasa pengguna anggaran. Johnny tiba ke Kejagung dengan menggunakan mobil Kijang Innova hitam didampingi kuasa hukumnya. Tak hanya itu, Jhonny juga membawa dokumen Pengguna Anggaran (PA).

"Dokumen yang diperlukan dalam proses penyidikan. Dalam kapasitas beliau menjadi PA," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).

Dalam kasus tersebut, Johnny telah dipanggil sebagai saksi sebanyak dua kali. Pertama pada Selasa, 14 Februari 2023, kedua pada hari ini Rabu, 15 Maret 2023.

Seperti diketahui, Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Tersangka, MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment melawan hukum karena melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Sedangkan, tersangka IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1595 seconds (0.1#10.140)