Penyidikan Baru Korupsi Bansos, KPK Periksa 8Saksi

Rabu, 15 Maret 2023 - 12:59 WIB
loading...
Penyidikan Baru Korupsi...
Penyidik KPK hari ini memeriksa delapan saksi kasus dugaan korupsi penyaluran beras bansos di Mapolres Serang Kota. Foto/dok.SSINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) langsung mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam penyidikan baru korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos). Kedelapan orang tersebut diperiksa pada Rabu (15/3/2023) hari ini.

Mereka adalah Supervisor Distribusi PT BGR Divre Kupang, Muchtar Djamaluddin; Koordinator Wilayah 1 PKH Provinsi NTT, Polikarpus Meo Teku; Koordinator Pendamping KPM PKH Kabupaten Serang tahun 2020 sampai Maret 2021, Hikmatussobri.

Lalu ada Koordinator Kabupaten Tangerang tahun 2020, Muhidin; tiga orang pendamping PKH, Kristianus Karo; Erti Vertiana Selan; dan Ida Roswita Hasan; serta Pendamping PKH Kota Serang, Nurul Falah Citra. Para saksi tersebut bakal diperiksa di Polresta Serang Kota.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Serang Kota, Jalan Ahmad Yani Nomor 64, Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, atas nama tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/3/2023).



Sekadar informasi, KPK kembali menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos RI. KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka sejalan dengan dimulainya penyidikan kasus tersebut.

"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos RI," kata Ali.

Berdasarkan informasi yang dikantongi MNC Portal Indonesia, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus ini. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan mengumumkan para tersangka serta konstruksi perkara saat proses penahanan.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," beber Ali.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1343 seconds (0.1#10.140)