Korupsi BTS 4G, Kejagung Deteksi Aliran Dana kepada Adik Johnny G Plate
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sedang diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Gregorius Alex Plate telah mengembalikan uang Rp534 juta terkait kasus proyek pengadaan BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan hari ini justru untuk mendalami dugaan aliran dana kepada adik Johnny tu.
"Dia mengembalikan dengan sukarela. Artinya, penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau (Gregorius Alex Plate)," ujar Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Menurut Sumedana, ada pertanyaan besar terkait dana yang dikembalikan Gregorius. Sebab dia bukan pegawai Kominfo. "Maka hari ini dilakukan klarifikasi Adiknya kan nggak ada jabatan apa pun, gak ada ikatan hukum apa pun di Kominfo," paparnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagun Kuntadi sebelumnya menyatakan pemeriksaan hari ini untuk mengetahui fasilitas-fasilitas yang diperoleh Gregorius sehingga bisa mendapatkan dana besar.
"Kita juga ingin tahu terkait fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP, adik yang bersangkutan apakah itu terkait jabatan yang bersangkutan atau tidak. Namun yang jelas, sampai saat ini fasilitas yang ia terima telah dikembalikan secara sukarela sejumlah Rp534 juta telah dikembalikan," tutur Kuntadi , saat konferensi pers di Kantor Puspenkum Kejagung, Senin (13/3/2023).
Seperti diketahui, hari ini Johnny diperiksa untuk kedua kalinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo. Sedianya, penyidik mendalami peran Johnny sebagai pengguna anggaran Kemenkominfo dalam proyek ini. Sebab penyidik menemukan dilakukannya pemadatan proyek.Rencananya proyek BTS 4G tersebut dilaksanakan dalam dua tahun. Tetapi praktiknya diselesaikan dalam setahun.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo berperan menerbitkan peraturan yang diatur sedemikian rupa agar tidak ada persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia erperan memberikan masukan kepada AAL untuk dimasukkan dalam peraturan direktur utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 berperan membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment dianggap melawan hukum karena melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
IH dalam perkara ini berperan telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
Lihat Juga: Siapa Ko Wen-je? Mantan Capres Taiwan Dijerat Dakwaan Korupsi dengan Tuntutan 28,5 Tahun Penjara
"Dia mengembalikan dengan sukarela. Artinya, penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau (Gregorius Alex Plate)," ujar Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Menurut Sumedana, ada pertanyaan besar terkait dana yang dikembalikan Gregorius. Sebab dia bukan pegawai Kominfo. "Maka hari ini dilakukan klarifikasi Adiknya kan nggak ada jabatan apa pun, gak ada ikatan hukum apa pun di Kominfo," paparnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagun Kuntadi sebelumnya menyatakan pemeriksaan hari ini untuk mengetahui fasilitas-fasilitas yang diperoleh Gregorius sehingga bisa mendapatkan dana besar.
"Kita juga ingin tahu terkait fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP, adik yang bersangkutan apakah itu terkait jabatan yang bersangkutan atau tidak. Namun yang jelas, sampai saat ini fasilitas yang ia terima telah dikembalikan secara sukarela sejumlah Rp534 juta telah dikembalikan," tutur Kuntadi , saat konferensi pers di Kantor Puspenkum Kejagung, Senin (13/3/2023).
Seperti diketahui, hari ini Johnny diperiksa untuk kedua kalinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo. Sedianya, penyidik mendalami peran Johnny sebagai pengguna anggaran Kemenkominfo dalam proyek ini. Sebab penyidik menemukan dilakukannya pemadatan proyek.Rencananya proyek BTS 4G tersebut dilaksanakan dalam dua tahun. Tetapi praktiknya diselesaikan dalam setahun.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo berperan menerbitkan peraturan yang diatur sedemikian rupa agar tidak ada persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia erperan memberikan masukan kepada AAL untuk dimasukkan dalam peraturan direktur utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 berperan membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment dianggap melawan hukum karena melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
IH dalam perkara ini berperan telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
Lihat Juga: Siapa Ko Wen-je? Mantan Capres Taiwan Dijerat Dakwaan Korupsi dengan Tuntutan 28,5 Tahun Penjara
(muh)