Korupsi BTS 4G, Kejagung Deteksi Aliran Dana kepada Adik Johnny G Plate
Rabu, 15 Maret 2023 - 11:37 WIB
loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan hari ini untuk mendalami dugaan aliran dana kepada adik Menkominfo, Gregorius Alex Plate. Foto: MPi/Bachtiar Rojab
A
A
A
JAKARTA - Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sedang diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Gregorius Alex Plate telah mengembalikan uang Rp534 juta terkait kasus proyek pengadaan BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan hari ini justru untuk mendalami dugaan aliran dana kepada adik Johnny tu.
"Dia mengembalikan dengan sukarela. Artinya, penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau (Gregorius Alex Plate)," ujar Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Menurut Sumedana, ada pertanyaan besar terkait dana yang dikembalikan Gregorius. Sebab dia bukan pegawai Kominfo. "Maka hari ini dilakukan klarifikasi Adiknya kan nggak ada jabatan apa pun, gak ada ikatan hukum apa pun di Kominfo," paparnya.
Baca juga: Jokowi soal Pemeriksaan Menkominfo: Proses Hukum Kita Hormati, Terhadap Siapa Saja
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagun Kuntadi sebelumnya menyatakan pemeriksaan hari ini untuk mengetahui fasilitas-fasilitas yang diperoleh Gregorius sehingga bisa mendapatkan dana besar.
"Dia mengembalikan dengan sukarela. Artinya, penyidik mendeteksi ada aliran dana ke adiknya beliau (Gregorius Alex Plate)," ujar Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).
Menurut Sumedana, ada pertanyaan besar terkait dana yang dikembalikan Gregorius. Sebab dia bukan pegawai Kominfo. "Maka hari ini dilakukan klarifikasi Adiknya kan nggak ada jabatan apa pun, gak ada ikatan hukum apa pun di Kominfo," paparnya.
Baca juga: Jokowi soal Pemeriksaan Menkominfo: Proses Hukum Kita Hormati, Terhadap Siapa Saja
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagun Kuntadi sebelumnya menyatakan pemeriksaan hari ini untuk mengetahui fasilitas-fasilitas yang diperoleh Gregorius sehingga bisa mendapatkan dana besar.
Lihat Juga :