Menkominfo Johny Plate Diperiksa soal Korupsi Bakti, Bakal Tersangka?

Rabu, 15 Maret 2023 - 09:05 WIB
loading...
Menkominfo Johny Plate...
Hari ini, Menkominfo Johnny G Plate kembali diperiksa Kejagung terkait proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hari ini, Rabu (15/3/2023), Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate. Ini adalah pemeriksaan yang kedua bagi Johnny setelah 14 Februari 2023 lalu.

Hari ini, Johnny sedianya bakal dimintai keterangan seputar proyek pengadaan menara BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dalam kapasitasnya sebagai pengguna angggaran .

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menjelaskan, Johnny diperiksa untuk mencari alat bukti, sekaligus mendalami alasan Kemkominfo memadatkan waktu pelaksanaan proyek dari dua tahun menjadi setahun. Adakah kemungkinan Johnny jadi tersangka?

"Terkait dengan kapasitas beliau (JP) apakah ada kemungkinan jadi tersangka atau tidak, kita masih mendalami. Oleh karena itu hasil pemeriksaan pertama setelah kita evaluasi ternyata masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman," ujar Kuntadi dalam konfrensi pers di Kantor Puspenkum Kejagung, Senin (13/3/2023).



Setelah diperiksa pertengahan bulan Februari lalu, Johnny menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dia pun siap dipanggil lagi bila Kejagung masih membutuhkan keterangannya.

“Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan saya sebagai warga negara dan pimpinan kementerian, serta pembantu presiden di bidang informatika, saya akan menghormati dan melaksanakan dengan baik,” kata Johnny kala itu.

Sementara itu, hingga pukul 08.30 WIB, tidak terlihat aktivitas khusus di Gedung Jampidsus yang sedang menunggu kehadiran Johnny, politikus asal Partai Nasdem tersebut. Kendati demikian, berbagai pasang kamera serta puluhan awak media tengah berkumpul menanti kedatangan Jhonny di Kejagung.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo berperan menerbitkan peraturan yang diatur sedemikian rupa agar tidak ada persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2213 seconds (0.1#10.140)