Menkominfo Johny Plate Diperiksa soal Korupsi Bakti, Bakal Tersangka?
Rabu, 15 Maret 2023 - 09:05 WIB
loading...
Hari ini, Menkominfo Johnny G Plate kembali diperiksa Kejagung terkait proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Hari ini, Rabu (15/3/2023), Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate. Ini adalah pemeriksaan yang kedua bagi Johnny setelah 14 Februari 2023 lalu.
Hari ini, Johnny sedianya bakal dimintai keterangan seputar proyek pengadaan menara BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dalam kapasitasnya sebagai pengguna angggaran .
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menjelaskan, Johnny diperiksa untuk mencari alat bukti, sekaligus mendalami alasan Kemkominfo memadatkan waktu pelaksanaan proyek dari dua tahun menjadi setahun. Adakah kemungkinan Johnny jadi tersangka?
"Terkait dengan kapasitas beliau (JP) apakah ada kemungkinan jadi tersangka atau tidak, kita masih mendalami. Oleh karena itu hasil pemeriksaan pertama setelah kita evaluasi ternyata masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman," ujar Kuntadi dalam konfrensi pers di Kantor Puspenkum Kejagung, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Dugaan Korupsi BTS 4G, Lusa Kejagung Periksa Menkominfo sebagai Pengguna Anggaran
Hari ini, Johnny sedianya bakal dimintai keterangan seputar proyek pengadaan menara BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dalam kapasitasnya sebagai pengguna angggaran .
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menjelaskan, Johnny diperiksa untuk mencari alat bukti, sekaligus mendalami alasan Kemkominfo memadatkan waktu pelaksanaan proyek dari dua tahun menjadi setahun. Adakah kemungkinan Johnny jadi tersangka?
"Terkait dengan kapasitas beliau (JP) apakah ada kemungkinan jadi tersangka atau tidak, kita masih mendalami. Oleh karena itu hasil pemeriksaan pertama setelah kita evaluasi ternyata masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman," ujar Kuntadi dalam konfrensi pers di Kantor Puspenkum Kejagung, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Dugaan Korupsi BTS 4G, Lusa Kejagung Periksa Menkominfo sebagai Pengguna Anggaran
Lihat Juga :