Dugaan Korupsi BTS 4G, Lusa Kejagung Periksa Menkominfo sebagai Pengguna Anggaran

Senin, 13 Maret 2023 - 15:28 WIB
loading...
Dugaan Korupsi BTS 4G, Lusa Kejagung Periksa Menkominfo sebagai Pengguna Anggaran
Menkominfo Johnny G Plate setelah dipperiksa sekitar 9 jam di Kejagung pertengahan Februari lalu. Lusa dia bakal kembali diperiksa. Foto: MPI/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Menteri Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) Johnny G Plate terkait penyidikan proyek penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G. Kejagung ingin menggali alasan Kominfo membangun proyek tersebut dan pertanggungjawaban Johnny sebagai pengguna anggaran.

"Terkait kasus (dugaan kasus korupsi) BTS Bakti Kominfo. Mungkin rekan-rekan sudah mendengar pada hari Rabu besok kita berencana memanggil saksi saudara JP (Menkominfo Johnny G. Plate)," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi dalam konfrensi pers di Kantor Puspenkum Kejaksaan Agung, Senin (13/3/2023).

Menurut Kuntadi, Johnny dihadirkan untuk memastikan perannya sebagai pengguna anggaran dalam pembangunan BTS 4G tersebut.

"Kenapa beliau kita panggil untuk memberikan keterangan yaitu dalam rangka untuk mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran. Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan dan pertanggungjawaban selaku pengguna anggaran," tuturnya.



Johnny sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam proyek BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, tepatnya pada 14 Februari 2023 lalu.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan surat pemanggilan terhadap Johnny telah dilayangkan resmi pada Jumat (10/3/2023). "Hari ini sudah dilayangkan," ujar Sumedana.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo berperan menerbitkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak ada persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berperan memberikan masukan kepada AAL ke dalam peraturan direktur utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 berperan membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI. MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment melawan hukum karena melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Sementara IH sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada Bakti Kominfo agar penyedia tertentu menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1705 seconds (0.1#10.140)