Pasal 'Imunitas' dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Dianggap Paling Krusial
Selasa, 28 April 2020 - 18:53 WIB
loading...
A
A
A
Berikutnya Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
"Imunitas ini sudah kebablasan. Ketika Pasal 27 ini sudah tidak bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dan lainnya, makanya kami gugat untuk dibatalkan MK," ujar Boyamin.
Arvid Martdwisaktyo, kuasa hukum pemohon Damai Hari Lubis, berpendapat senada. Ia menyebutkan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Perppu Penanganan Covid-19 telah melanggar hak konstitusional untuk mendapat informasi atas penggunaan keuangan negara dalam penanganan Covid-19. Bahkan, pasal itu menutup upaya pengawasan hukum oleh lembaga peradilan.
"Pasal tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab dalam mencapai kemakmuran rakyat. Pasal 27 Perppu 1/2020 telah membuka kewenangan absolut penggunanan uang negara tanpa adanya pertanggungjawaban dan praktik korupsi," kata dia.
Selain itu, lanjut Arvid, aturan tersebut juga telah menghilangkan hak konstitusional Pemohon yakni dengan telah diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sangat mempengaruhi roda perekonomian pribadi Pemohon.
"Imunitas ini sudah kebablasan. Ketika Pasal 27 ini sudah tidak bisa digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dan lainnya, makanya kami gugat untuk dibatalkan MK," ujar Boyamin.
Arvid Martdwisaktyo, kuasa hukum pemohon Damai Hari Lubis, berpendapat senada. Ia menyebutkan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Perppu Penanganan Covid-19 telah melanggar hak konstitusional untuk mendapat informasi atas penggunaan keuangan negara dalam penanganan Covid-19. Bahkan, pasal itu menutup upaya pengawasan hukum oleh lembaga peradilan.
"Pasal tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan tanggung jawab dalam mencapai kemakmuran rakyat. Pasal 27 Perppu 1/2020 telah membuka kewenangan absolut penggunanan uang negara tanpa adanya pertanggungjawaban dan praktik korupsi," kata dia.
Selain itu, lanjut Arvid, aturan tersebut juga telah menghilangkan hak konstitusional Pemohon yakni dengan telah diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang sangat mempengaruhi roda perekonomian pribadi Pemohon.
Lihat Juga :