Mantan Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Selasa, 14 Maret 2023 - 16:56 WIB
loading...
A
A
A
"Ya benar beliau mengundurkan diri dari Dirut TJ per hari ini," kata Apristini saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).
Hingga saat ini belum diketahui pasti perkara yang menyebabkan Kuncoro Wibowo dicegah bepergian ke luar negeri. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, pencegahan ke luar negeri Kuncoro Wibowo berkaitan dengan pengembangan kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19.
KPK sebelumnya memang membuka penyelidikan baru terkait pengembangan perkara suap pengadaan bansos Covid-19. KPK sudah memintai keterangan sejumlah pihak, salah satunya mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Pada perkara suap pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 sebelumnya, KPK sudah menjerat lima orang. Masing-masing Juliari Peter Batubara, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso; dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabuke.
Kelimanya sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara, Matheus Joko Santoso dihukum 9 tahun penjara, Adi Wahyono 7 tahun penjara, sementara Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke divonis 4 tahun penjara.
Hingga saat ini belum diketahui pasti perkara yang menyebabkan Kuncoro Wibowo dicegah bepergian ke luar negeri. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, pencegahan ke luar negeri Kuncoro Wibowo berkaitan dengan pengembangan kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19.
KPK sebelumnya memang membuka penyelidikan baru terkait pengembangan perkara suap pengadaan bansos Covid-19. KPK sudah memintai keterangan sejumlah pihak, salah satunya mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Pada perkara suap pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 sebelumnya, KPK sudah menjerat lima orang. Masing-masing Juliari Peter Batubara, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso; dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabuke.
Kelimanya sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara, Matheus Joko Santoso dihukum 9 tahun penjara, Adi Wahyono 7 tahun penjara, sementara Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke divonis 4 tahun penjara.
(abd)
Lihat Juga :