Mantan Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta ( Dirut Transjakarta ) M KuncoroWibowo dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 10 Februari 2023. Pencegahan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terkait pengembangan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh menjelaskan, pihaknya telah menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Kuncoro Wibowo yang diajukan KPK. Ditjen Imigrasi kemudian memproses permohonan tersebut.
"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," kata Achmad Nur Saleh, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Dirut Transjakarta M Kuncoro Mundur Baru 2 Bulan Menjabat, DPRD DKI: Aneh!
Kuncoro Wibowo sendiri telah mengundurkan diri sebagai Dirut PT Transjakarta per Senin (13/3/2023). Pengunduran diri Kuncoro dibenarkan Kadiv Sekretaris PT Transjakarta, Apristini Bakti Bugiansri.
"Ya benar beliau mengundurkan diri dari Dirut TJ per hari ini," kata Apristini saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).
Hingga saat ini belum diketahui pasti perkara yang menyebabkan Kuncoro Wibowo dicegah bepergian ke luar negeri. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, pencegahan ke luar negeri Kuncoro Wibowo berkaitan dengan pengembangan kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19.
KPK sebelumnya memang membuka penyelidikan baru terkait pengembangan perkara suap pengadaan bansos Covid-19. KPK sudah memintai keterangan sejumlah pihak, salah satunya mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Pada perkara suap pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 sebelumnya, KPK sudah menjerat lima orang. Masing-masing Juliari Peter Batubara, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso; dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabuke.
Kelimanya sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara, Matheus Joko Santoso dihukum 9 tahun penjara, Adi Wahyono 7 tahun penjara, sementara Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke divonis 4 tahun penjara.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh menjelaskan, pihaknya telah menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Kuncoro Wibowo yang diajukan KPK. Ditjen Imigrasi kemudian memproses permohonan tersebut.
"Saat ini WNI atas nama M Kuncoro Wibowo tercantum dalam daftar pencegahan usulan KPK berlaku 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023," kata Achmad Nur Saleh, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Dirut Transjakarta M Kuncoro Mundur Baru 2 Bulan Menjabat, DPRD DKI: Aneh!
Kuncoro Wibowo sendiri telah mengundurkan diri sebagai Dirut PT Transjakarta per Senin (13/3/2023). Pengunduran diri Kuncoro dibenarkan Kadiv Sekretaris PT Transjakarta, Apristini Bakti Bugiansri.
"Ya benar beliau mengundurkan diri dari Dirut TJ per hari ini," kata Apristini saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2023).
Hingga saat ini belum diketahui pasti perkara yang menyebabkan Kuncoro Wibowo dicegah bepergian ke luar negeri. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, pencegahan ke luar negeri Kuncoro Wibowo berkaitan dengan pengembangan kasus korupsi pengadaan bansos Covid-19.
KPK sebelumnya memang membuka penyelidikan baru terkait pengembangan perkara suap pengadaan bansos Covid-19. KPK sudah memintai keterangan sejumlah pihak, salah satunya mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Pada perkara suap pengadaan bansos berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 sebelumnya, KPK sudah menjerat lima orang. Masing-masing Juliari Peter Batubara, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso; dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabuke.
Kelimanya sudah divonis bersalah oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara, Matheus Joko Santoso dihukum 9 tahun penjara, Adi Wahyono 7 tahun penjara, sementara Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabuke divonis 4 tahun penjara.
(abd)