Kehadiran Pemerintah dalam Pembangunan
loading...
A
A
A
Signifikansi Peran Pemerintah dalam Pembangunan
Selain pemerintah dan swasta, dalam pemerintahan modern, pihak yang juga perlu terlibat dalam pembangunan negara adalah masyarakat. Masyarakat merupakan aktor ketiga yang dapat mendorong percepatan pembangunan, di samping pemerintah dan swasta. Masyarakat yang pada masa sebelumnya dipandang sebagai obyek dari pembangunan, kini dapat ditempatkan pada posisi subyek.
Pada posisi ini, pemeritnah berperan sebagai fasilitator dan mengelola proses partisipatif dapat berjalan dengan baik. Partisipasi masyarakat secara harfiah biasanya merujuk pada keterlibatan seseorang maupun sekelompok orang pada suatu kegiatan tertentu, terutama dalam proses musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan).
Pentingnya masyarakat dilibatkan dalam pelaksanaan pembangunan sebagai bentuk apresiasi bahwa tujuan dari pada pembangunan itu sendiri untuk mensejahterakan masyarakatnya, dan juga ditekankan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
Sistem perencanaan yang diatur dalam undang-undang tersebut dalam pelaksanaannya menerapkan kombinasi antara top-down (atas bawah) dan bottom-up (bawah atas), yang lebih menekankan cara-cara aspiratif dan partisipatif sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat.
Dengan adanya program partisipatif memberikan kesempatan secara langsung kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam rencana yang menyangkut kesejahteraan mereka dan secara langsung juga melaksanakan sendiri serta memperoleh hasil dari program tersebut.
Akurasi Analisa Ekonomi adalah Kunci
Demi terus mendorong pembangunan di setiap wilayah, pemerintah memiliki berbagai program berupa proyek fisik dan non fisik yang harus dilaksanakan, walaupun biaya yang tersedia sangat terbatas. Pasalnya, seringkali berbagai proyek strategis pemerintah secara finansial dan jangka pendek tidak menguntungkan. Pertimbangan finansial saja tidaklah cukup, dalam analisis proyek tersebut.
Pertimbangan kelayakan proyek berbasis aspek manfaat (benefit) dan biaya (cost) harus dimasukkan dalam desain kebijakan yang akan dibuat.
Pelaksanaan proyek pemerintah umumnya mempunyai tujuan yang berbeda dengan investasi swasta. Pada proyek swasta, biasanya diukur berdasarkan kepada keuntungan yang didapatkan. Sedangkan pada proyek pemerintah, keuntungan seringkali tidak dapat diukur secara finansial saja, tetapi diukur dengan terciptanya kesempatan kerja, inovasi pada pelaksanaan proyek, sumbangan pada nilai tambah PDB, maupun berkurangnya kemiskinan. Dengan kata lain, keuntungan didasarkan kepada kemanfaatan yang diterima oleh masyarakat.
Dari berbagai penjelasan di atas, betapa pemerintah memegang peran sentral dalam proses pembangunan. Apakah pemerintah sebagai inisiator, penyedia pembiayaan, fasilitator maupun regulator untuk mampu mengajak masyarakat maupun swasta terlibat di dalam pembiayaan pembangunan.
Salah satunya, misalnya pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjamin pembangunan yang merata di setiap wilayah Indonesia untuk mencegah ketimpangan sosial di antara masyarakat Indonesia.
Selain pemerintah dan swasta, dalam pemerintahan modern, pihak yang juga perlu terlibat dalam pembangunan negara adalah masyarakat. Masyarakat merupakan aktor ketiga yang dapat mendorong percepatan pembangunan, di samping pemerintah dan swasta. Masyarakat yang pada masa sebelumnya dipandang sebagai obyek dari pembangunan, kini dapat ditempatkan pada posisi subyek.
Pada posisi ini, pemeritnah berperan sebagai fasilitator dan mengelola proses partisipatif dapat berjalan dengan baik. Partisipasi masyarakat secara harfiah biasanya merujuk pada keterlibatan seseorang maupun sekelompok orang pada suatu kegiatan tertentu, terutama dalam proses musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan).
Pentingnya masyarakat dilibatkan dalam pelaksanaan pembangunan sebagai bentuk apresiasi bahwa tujuan dari pada pembangunan itu sendiri untuk mensejahterakan masyarakatnya, dan juga ditekankan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.
Sistem perencanaan yang diatur dalam undang-undang tersebut dalam pelaksanaannya menerapkan kombinasi antara top-down (atas bawah) dan bottom-up (bawah atas), yang lebih menekankan cara-cara aspiratif dan partisipatif sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat.
Dengan adanya program partisipatif memberikan kesempatan secara langsung kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam rencana yang menyangkut kesejahteraan mereka dan secara langsung juga melaksanakan sendiri serta memperoleh hasil dari program tersebut.
Akurasi Analisa Ekonomi adalah Kunci
Demi terus mendorong pembangunan di setiap wilayah, pemerintah memiliki berbagai program berupa proyek fisik dan non fisik yang harus dilaksanakan, walaupun biaya yang tersedia sangat terbatas. Pasalnya, seringkali berbagai proyek strategis pemerintah secara finansial dan jangka pendek tidak menguntungkan. Pertimbangan finansial saja tidaklah cukup, dalam analisis proyek tersebut.
Pertimbangan kelayakan proyek berbasis aspek manfaat (benefit) dan biaya (cost) harus dimasukkan dalam desain kebijakan yang akan dibuat.
Pelaksanaan proyek pemerintah umumnya mempunyai tujuan yang berbeda dengan investasi swasta. Pada proyek swasta, biasanya diukur berdasarkan kepada keuntungan yang didapatkan. Sedangkan pada proyek pemerintah, keuntungan seringkali tidak dapat diukur secara finansial saja, tetapi diukur dengan terciptanya kesempatan kerja, inovasi pada pelaksanaan proyek, sumbangan pada nilai tambah PDB, maupun berkurangnya kemiskinan. Dengan kata lain, keuntungan didasarkan kepada kemanfaatan yang diterima oleh masyarakat.
Dari berbagai penjelasan di atas, betapa pemerintah memegang peran sentral dalam proses pembangunan. Apakah pemerintah sebagai inisiator, penyedia pembiayaan, fasilitator maupun regulator untuk mampu mengajak masyarakat maupun swasta terlibat di dalam pembiayaan pembangunan.
Salah satunya, misalnya pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjamin pembangunan yang merata di setiap wilayah Indonesia untuk mencegah ketimpangan sosial di antara masyarakat Indonesia.