PPATK Serahkan Lagi Semua Temuan Pencucian Uang di Kemenkeu

Senin, 13 Maret 2023 - 21:30 WIB
loading...
PPATK Serahkan Lagi...
Ilustrasi pencucian uang atau money laundering. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) menyerahkan lagi dokumen temuan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang di lingkungan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ). Isi dokumen tersebut adalah rekapitulasi data Informasi Hasil Analisis (IHA), Hasil Analisis (HA), hingga Hasil Pemeriksaan (HP).

PPATK menyerahkan dokumen temuan itu kepada Kemenkeu. "Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui keterangan resminya, Senin (13/3/2023).

Dia menuturkan, PPATK akan selalu melakukan langkah-langkah kolaboratif yang efektif untuk penanganan seluruh informasi yang telah disampaikan. Dia merincikan, dokumen yang telah disampaikan PPATK pada Kemenkeu hari ini yaitu daftar seluruh data Informasi Hasil Analisis beserta jumlah nilai nominal yang terindikasi terkait dengan TPPU.





PPATK juga menyerahkan data individual masing-masing kasus dugaan pencucian uang. "Sebagaimana tertuang dalam data individual masing-masing kasus yang telah kami sampaikan sepanjang kurun waktu 2009-2023," ujarnya.

Dirinya memastikan PPATK dan Kemenkeu terus bekerja sama dan berkoordinasi terkait berbagai hal, termasuk pertukaran data dan informasi. Ke depannya, PPATK janji bakal menyerahkan hasil temuan indikasi pencucian uang ke Kemenkeu.

"Penanganan data serta pemenuhan permintaan informasi dari Kementerian Keuangan RI oleh PPATK, senantiasa kami prioritaskan khususnya dalam rangka membantu penerimaan negara serta mendukung Kementerian Keuangan RI untuk memperkuat akuntabilitas kinerja sebagai bendahara negara," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2409 seconds (0.1#10.140)