Soal Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Ini Jawaban Kejagung

Senin, 13 Maret 2023 - 17:29 WIB
loading...
Soal Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Ini Jawaban Kejagung
Kejagung masih melakukan pendalaman kemungkinan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi BAKTI Kominfo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kemungkinan Menkominfo Johnny G Plate (JP) menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyediaan BTS di BAKTI Kominfo. HIngga kini, Johnny G Plate telah dipanggil dua kali sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konfrensi pers di Kantor Puspenkum Kejaksaan Agung, Senin (13/3/2023).

"Terkait dengan kapasitas beliau (JP) apakah ada kemungkinan jadi tersangka atau tidak, kita masih mendalami. Oleh karena itu hasil pemeriksaan pertama setelah kita evaluasi ternyata masih perlu dilakukan pendalaman-pendalaman," ujar Kuntadi, Senin (13/3/2024).



Untuk mendalami kasus tersebut, Kuntadi mengungkapkan pihaknya akan melakukan konfirmasi terkait alat bukti yang sudah ditemukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung. "Maka pada hari Rabu besok yang bersangkutan kita panggil untuk mencari alat bukti, untuk dikonfirmasi terkait alat bukti yang lain yang kita kumpulkan," kata Kuntadi.



Terkait dengan adik Johhny G. Plate, yakni GAP (Gregorius Alex Plate) yang baru mengembalikan uang Rp534 juta terkait penerimaan fasilitas dugaan kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, Kuntadi mengaku masih akan mengembangkan lebih lanjut. "Terkait adiknya (GAP), untuk sampai saat ini baru 500 (juta) sekian dan penyidikan ini masih berjalan terus, jadi ditunggu saja. Yang diserahkan kepada kami dalam bentuk rupiah saja," pungkas Kuntadi.

Perlu diketahui, Kejagung kembali akan memeriksa Menkominfo Johnny G Plate. Johnny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kejagung dijadwalkan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada Rabu, 15 Maret 2023Pukul 09.00 WIB untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus BTS Kemkominfo.

Sebelumnya, Johnny pernah diperiksa terkait kasus korupsi tersebut pada, 14 Februari 2023 lalu. "Ya benar," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023.

Menurut Ketut, pihak Kejaksaan Agung pada hari ini telah resmi melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Johnny G Plate. "Hari ini sudah dilayangkan," ujar Ketut.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Sedangkan tersangka, MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment melawan hukum karena melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Sedangkan, peranan IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1714 seconds (0.1#10.140)