Kejagung: Surat Pemanggilan Menkominfo Johnny G Plate Sudah Dikirim Hari Ini
Jum'at, 10 Maret 2023 - 11:16 WIB
loading...
Kejagung menyatakan telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Menkominfo Johnny G Plate hari ini. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate . Rencananya, Johnny akan diperiksa penyidik Kejagung pada pekan depan, Rabu 15 Maret 2023.
Johnny akan kembali dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). "Hari ini sudah dilayangkan (surat pemanggilan)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Meski sudah melayangkan surat pemanggilan, Ketut menyebut, pihaknya akan menunggu kehadiran dari Johnny G Plate untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut. "Kan kita hanya memanggil, kalau tidak hadir kita panggil kembali," ujarnya.
Pemanggilan Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo pada pekan depan masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Ya benar (sebagai saksi)," ucap Ketut.
Baca juga: Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Kembali Periksa Johnny G Plate Minggu Depan
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Tersangka GMS, selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Johnny akan kembali dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). "Hari ini sudah dilayangkan (surat pemanggilan)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Meski sudah melayangkan surat pemanggilan, Ketut menyebut, pihaknya akan menunggu kehadiran dari Johnny G Plate untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut. "Kan kita hanya memanggil, kalau tidak hadir kita panggil kembali," ujarnya.
Pemanggilan Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo pada pekan depan masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Ya benar (sebagai saksi)," ucap Ketut.
Baca juga: Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Kembali Periksa Johnny G Plate Minggu Depan
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.
Tersangka GMS, selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Lihat Juga :