Kejagung: Surat Pemanggilan Menkominfo Johnny G Plate Sudah Dikirim Hari Ini

Jum'at, 10 Maret 2023 - 11:16 WIB
loading...
Kejagung: Surat Pemanggilan Menkominfo Johnny G Plate Sudah Dikirim Hari Ini
Kejagung menyatakan telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Menkominfo Johnny G Plate hari ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate . Rencananya, Johnny akan diperiksa penyidik Kejagung pada pekan depan, Rabu 15 Maret 2023.

Johnny akan kembali dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). "Hari ini sudah dilayangkan (surat pemanggilan)," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Meski sudah melayangkan surat pemanggilan, Ketut menyebut, pihaknya akan menunggu kehadiran dari Johnny G Plate untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut. "Kan kita hanya memanggil, kalau tidak hadir kita panggil kembali," ujarnya.

Pemanggilan Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi BAKTI Kominfo pada pekan depan masih dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Ya benar (sebagai saksi)," ucap Ketut.



Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Tersangka GMS, selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.



Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Sedangkan, tersangka MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, melawan hukum dengan melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Sedangkan, tersangka IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1098 seconds (0.1#10.140)