PKS: Tak Bisa Potong Kompas Draf RUU BPIP Jadi Pengganti RUU HIP

Jum'at, 17 Juli 2020 - 17:41 WIB
loading...
PKS: Tak Bisa Potong...
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Mulyanto menolak upaya pemerintah mengganti draf RUU HIP dengan RUU BPIP.
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Mulyanto menolak upaya pemerintah mengganti draf Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Menurutnya, RUU HIP dan RUU BPIP adalah dua produk hukum yang berbeda, baik dari segi substansi maupun statusnya.

Dengan demikian, kata dia, pemerintah tidak bisa begitu saja mengganti RUU HIP dengan RUU BPIP. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengatakan, jika pemerintah berinisiatif mengajukan RUU BPIP ke DPR maka prosesnya harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Baca juga: Ganti Pemerintah Usulkan RUU BPIP, Pengamat: Ada Upaya Manipulasi)

Dia melanjutkan, tidak bisa langsung mengusulkan draf RUU baru sebagai pengganti RUU inisiatif DPR. Mulyanto pun minta DPR dan pemerintah harus menghormati ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada. “DPR tidak dapat serta-merta menukar-guling antara RUU HIP dengan RUU BPIP sebagaimana yang diusulkan Pemerintah. Kedua RUU itu sangat berbeda, karenanya tahapan pembahasannya harus mengikuti prosedur, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Mulyanto dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (17/7/2020). (Baca juga: Fraksi PKS Pertanyakan Status RUU HIP dan RUU BPIP di DPR)

Dia berpendapat, ada beberapa alasan kenapa RUU BPIP tidak dapat dijadikan materi pengganti RUU HIP. Pertama dari sisi judul dan subtansi. Menurut pemerintah kedua RUU tersebut sangat berbeda. Karena berbeda objek dan norma yang diatur maka jumlah Bab dan pasalnya pun berbeda pula. RUU HIP mengatur Haluan Ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara dan masyarakat. (Baca juga: Akui Jadi Inisiator, PDIP Paparkan Proses RUU PIP yang Kini Menjadi BPIP)

Sementara RUU BPIP berisi ketentuan yang mengatur kelembagaan Badan Pembina Ideologi Pancasila, yang sekarang ini dasar hukumnya berupa Peraturan Presiden. Kedua, dari segi inisiator, RUU HIP adalah inisiatif DPR, sedang RUU BPIP adalah inisiatif pemerintah.

Ketiga, dari segi status, RUU HIP adalah salah satu dari RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020, yang telah selesai dibahas oleh Alat Kelengkapan Dewan (AKD), ditetapkan dalam Sidang Paripurna, dan telah dikirim kepada Presiden dan mendapat jawaban Surat Presiden (Surpres).

Sementara RUU BPIP baru saja diserahkan oleh pihak Pemerintah, yang tindaklanjutnya masih harus dibahas dan ditetapkan oleh Sidang Paripurna DPR. Mulyanto mengatakan, pembahasan RUU BPIP itu harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Menurut dia, harus melalui konsutasi publik untuk menyerap aspirasi masyarakat seluas-luasnya. Kemudian disusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) oleh DPR, untuk selanjutnya dibahas bersama dengan pemerintah sebagai pihak pengusul.

”Tidak bisa serta-merta ditukar-guling dengan RUU HIP. Selain itu, secara politik, publik sudah memiliki catatan negatif terhadap RUU HIP ini. Jadi RUU ini tidak layak untuk diteruskan. Karenanya langkah yang paling aspiratif dan mudah diterima akal publik menurut PKS adalah cabut RUU HIP dari Prolegnas Jangka Menengah 2019-2024. Baru kemudian bahas tindak lanjut usulan Pemerintah tentang RUU BPIP," kata Mulyanto.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2143 seconds (0.1#10.140)