PKS: Tak Bisa Potong Kompas Draf RUU BPIP Jadi Pengganti RUU HIP

Jum'at, 17 Juli 2020 - 17:41 WIB
loading...
PKS: Tak Bisa Potong...
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Mulyanto menolak upaya pemerintah mengganti draf RUU HIP dengan RUU BPIP.
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Mulyanto menolak upaya pemerintah mengganti draf Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Menurutnya, RUU HIP dan RUU BPIP adalah dua produk hukum yang berbeda, baik dari segi substansi maupun statusnya.

Dengan demikian, kata dia, pemerintah tidak bisa begitu saja mengganti RUU HIP dengan RUU BPIP. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengatakan, jika pemerintah berinisiatif mengajukan RUU BPIP ke DPR maka prosesnya harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Baca juga: Ganti Pemerintah Usulkan RUU BPIP, Pengamat: Ada Upaya Manipulasi)

Dia melanjutkan, tidak bisa langsung mengusulkan draf RUU baru sebagai pengganti RUU inisiatif DPR. Mulyanto pun minta DPR dan pemerintah harus menghormati ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada. “DPR tidak dapat serta-merta menukar-guling antara RUU HIP dengan RUU BPIP sebagaimana yang diusulkan Pemerintah. Kedua RUU itu sangat berbeda, karenanya tahapan pembahasannya harus mengikuti prosedur, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Mulyanto dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (17/7/2020). (Baca juga: Fraksi PKS Pertanyakan Status RUU HIP dan RUU BPIP di DPR)

Dia berpendapat, ada beberapa alasan kenapa RUU BPIP tidak dapat dijadikan materi pengganti RUU HIP. Pertama dari sisi judul dan subtansi. Menurut pemerintah kedua RUU tersebut sangat berbeda. Karena berbeda objek dan norma yang diatur maka jumlah Bab dan pasalnya pun berbeda pula. RUU HIP mengatur Haluan Ideologi Pancasila bagi penyelenggara negara dan masyarakat. (Baca juga: Akui Jadi Inisiator, PDIP Paparkan Proses RUU PIP yang Kini Menjadi BPIP)

Sementara RUU BPIP berisi ketentuan yang mengatur kelembagaan Badan Pembina Ideologi Pancasila, yang sekarang ini dasar hukumnya berupa Peraturan Presiden. Kedua, dari segi inisiator, RUU HIP adalah inisiatif DPR, sedang RUU BPIP adalah inisiatif pemerintah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
PKS Ajak Gema Keadilan...
PKS Ajak Gema Keadilan Jadi Inkubator Pemimpin Muda
Presiden PKS soal Perpres...
Presiden PKS soal Perpres 111/2025: Langkah Tepat Pemerintah Jadikan Kampanye LGBTQ Ancaman Nonmiliter
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Peduli Keselamatan Pemudik,...
Peduli Keselamatan Pemudik, PKS Dirikan Posko Pelayanan Mudik Gratis
Dua Legislator PDIP...
Dua Legislator PDIP Desak Kementerian PU Tegur Kontraktor Sekolah Rakyat di Muncar
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Rekomendasi
Tumbuh Bersama GrabModal:...
Tumbuh Bersama GrabModal: Dari Rumah Kontrakan, Mama Khas Banjar Kini Punya Belasan Karyawan
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Pramono Ungkap Alphard...
Pramono Ungkap Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Pakai Pelat Palsu
Berita Terkini
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved