Fraksi PKS Pertanyakan Status RUU HIP dan RUU BPIP di DPR

Jum'at, 17 Juli 2020 - 11:02 WIB
loading...
Fraksi PKS Pertanyakan Status RUU HIP dan RUU BPIP di DPR
Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mempertanyakan status Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang diajukan pemerintah kepada DPR pada Kamis (16/7) siang kemarin. Begitu juga dengan status RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang mendapatkan penolakan luas dari masyarakat.

“Kami menyimak pernyataan pers pimpinan dewan bersama para menteri yang hari ini datang ke DPR. Pertanyaan kami mungkin sama dengan pertanyaan publik, bagaimana status RUU HIP setelah pemerintah masuk dengan konsep RUU BPIP? Apakah RUU BPIP ini RUU baru atau apa. Apalagi disertai permintaan agar publik tidak lagi mempermasalahkan RUU HIP, sebaliknya memberi masukan RUU BPIP,” kata Jazuli kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).

(Baca: Ganti Pemerintah Usulkan RUU BPIP, Pengamat: Ada Upaya Manipulasi)

Jazuli menjelaskan, Fraksi PKS hanya mendapat informasi bahwa pemerintah akan menyampaikan surat resmi tentang RUU HIP. Ternyata saat datang ke DPR pemerintah justru mengajukan konsep RUU BPIP yang subtansinya berasal dari Perpres BPIP. Sehingga, fraksinya pun mempertanyakan urgensi dari RUU BPIP ini sehingga khusus diajukam pemerintah secara langsung ke DPR.

“Karena tidak terlibat dalam pembicaraan dengan wakil pemerintah yang hadir di DPR tadi, Fraksi PKS tidak dapat informasi utuh soal hasil pertemuan, apa konteks pemerintah memasukkan konsep RUU BPIP dan sikap resmi pemerintah terhadap RUU HIP apakah lanjut atau tunda atau menarik diri,” jelasnya.

“Tentu pimpinan DPR harus menginformasikan kepada Fraksi-Fraksi sebagai representasi lembaga DPR terkait konsep RUU BPIP yang diajukan pemerintah,” desak Jazuli.

Karena itu, dia menegaskan bahwa Fraksi PKS tetap pada sikap untuk meminta pembatalan RUU HIP sebagaimana aspirasi ormas, tokoh, purnawirawan TNI/Polri akademisi, dan masyarakat luas. Seharusnya pimpinan dewan merespon penolakan luas itu secara arif dan bijaksana. Apalagi saat ini tidak ada urgensinya atas RUU tersebut karena prioritas negara menangani pandemi Covid-19.

(Baca: Mahfud MD Buka-bukaan Soal Isi RUU BPIP)

“Fraksi PKS juga tidak ingin lembaga DPR terkesan mengelabuhi rakyat dengan mengubah judul RUU HIP. RUU HIP dinilai publik secara luas bermasalah secara filosofis, yuridis, dan sosilogis yang artinya salah paradigma sejak awal. Maka permintaan untuk di-drop atau ditarik dari prolegnas sangat rasional dan tidak perlu ada penggantinya,” tegasnya.

Anggota Komisi I DPR ini menambahkan, kalaupun ada usulan RUU baru yang sangat berbeda dengan RUU HIP maka semestinya diproses dari awal sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Yaitu diusulkan melalui mekanisme prolegnas, dibahas bersama di Baleg DPR, sehingga jelas paradigma naskah akademik dan RUU nya serta siapa pengusulnya,” tandas Jazuli.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1299 seconds (0.1#10.140)