Ganti Pemerintah Usulkan RUU BPIP, Pengamat: Ada Upaya Manipulasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setelah meminta DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP ), pemerintah kini mengusulkan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) . Jika RUU HIP ini disebut inisiatif DPR, maka pemerintah menawarkan RUU BPIP, lengkap dengan Surat Presiden (Surpres).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opionion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai, usulan pemerintah itu tak ada bedanya dengan RUU HIP menjadi polemik sebelumnya.
"Ini hanya soal narasi, dan ada upaya untuk memanipulasi kenyataan bahwa inti RUU tetap sama, soal Pancasila. Lebih buruk lagi jika ternyata ada upaya mengaburkan ajaran Pancasila yang selama ini mapan," ujar Dedi saat dihubungi Sindonews, Jumat (17/7/2020).
(Baca: Mahfud MD: TAP MPRS XXV/1966 Jadi Pijakan RUU BPIP)
Menurut Dedi, ideologi Pancasila seharusnya tidak perlu diperdebatkan, termasuk menyusun ulang tafsirnya dalam UU. Kehidupan bernegara jauh lebih perlu UU teknis, yang mengatur agar negara bertanggungjawab atas hidup dan hajat rakyat banyak.
Apa saja? Melindungi rakyat sendiri dari kompetisi global, agar kesejahteraan dan jaminan hidup layak diperoleh oleh seluruh rakyat Indonesia. Sementara ideologi hanya soal wacana. Dedi berpendapat, seribu UU yang bicara soal Pancasila tidak akan membuat negara ini maju selama ketimpangan perlakuan negara pada rakyatnya terus mengemuka.
"Lihat saja, untuk mengatasi pandemi saja pemerintah seolah kebingungan, kenapa tidak lantas membuat UU agar menjadi pedoman bagi negara dalam melindungi rakyat, dari berbagai sisi, ekonomi, sosial dan politiknya," pungkas dia.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opionion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai, usulan pemerintah itu tak ada bedanya dengan RUU HIP menjadi polemik sebelumnya.
"Ini hanya soal narasi, dan ada upaya untuk memanipulasi kenyataan bahwa inti RUU tetap sama, soal Pancasila. Lebih buruk lagi jika ternyata ada upaya mengaburkan ajaran Pancasila yang selama ini mapan," ujar Dedi saat dihubungi Sindonews, Jumat (17/7/2020).
(Baca: Mahfud MD: TAP MPRS XXV/1966 Jadi Pijakan RUU BPIP)
Menurut Dedi, ideologi Pancasila seharusnya tidak perlu diperdebatkan, termasuk menyusun ulang tafsirnya dalam UU. Kehidupan bernegara jauh lebih perlu UU teknis, yang mengatur agar negara bertanggungjawab atas hidup dan hajat rakyat banyak.
Apa saja? Melindungi rakyat sendiri dari kompetisi global, agar kesejahteraan dan jaminan hidup layak diperoleh oleh seluruh rakyat Indonesia. Sementara ideologi hanya soal wacana. Dedi berpendapat, seribu UU yang bicara soal Pancasila tidak akan membuat negara ini maju selama ketimpangan perlakuan negara pada rakyatnya terus mengemuka.
"Lihat saja, untuk mengatasi pandemi saja pemerintah seolah kebingungan, kenapa tidak lantas membuat UU agar menjadi pedoman bagi negara dalam melindungi rakyat, dari berbagai sisi, ekonomi, sosial dan politiknya," pungkas dia.
(muh)