Tentang Hak Cipta dan Dunia OTT

Senin, 13 Maret 2023 - 13:49 WIB
loading...
A A A
Sekarang apa itu platform? “Platform digital” selama ini dimengerti sebagai wadah berupa aplikasi, situs internet, atau layanan konten berbasis internet, yang digunakan untuk transaksi atau fasilitasi perdagangan melalui media elektronik. Dengan kata lain, platform digital adalah sistem elektronik yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan sebuah komunikasi dan transaksi elektronik.

Platform sebagai wadah atau aplikasi software ini memiliki dua jenis, yakni single platform dan multiple platform. Single platform adalah sebutan bagi platform yang dirilis hanya untuk satu perangkat manufaktur. Salah satu contoh dari single platform yang dapat ditemukan adalah Blackberry dan IOS. Keduanya (blackberry dan IOS) memiliki eksklusivitas tersendiri berupa platform yang hanya dapat digunakan oleh satu perangkat manufaktur. Platform blakberry hanya bisa dijalankan di perangkat blackberry saja. Demikian juga IOS yang hanya bisa dijalankan menggunakan perangkat iphone saja.

Adapaun multiple platform adalah sebutan bagi platform yang dapat digunakan oleh banyak manufaktur atau multi manufaktur. Contoh dari platform ini adalah Java, Android, dan Window Mobile. Platform tersebut tersebut bisa dijalankan di berbagai perangkat seperti smartphone, komputer, tablet, dan lain-lain.

Dalam percakapan sehari-hari, ada juga yang menggolongkan platform ini dalam beberapa jenis. Milsanya, platform digital, platform selular, platform game, platform media sosial, dan platform website. Platform Digital merupakan tempat, wadah, atau sarana yang memfasilitasi bertemunya para pihak untuk saling bertukar informasi, berdagang, atau menawarkan jasa dan layanan. Kehadiran platform digital ini mempertemukan langsung pihak penjual dan pembeli, pemberi dan penerima informasi, atau penyedia dan pemakai jasa/layanan. Contoh platform ini misalnya Facebook; Instagram; Twitter; Linkedin; YouTube; Sportify; dan lain-lain.

Lalu, Platform Seluler pada dasarnya adalah platform yang memungkinkan perangkat lunak dan layanan dijalankan pada perangkat seluler. Contoh: iPhone; Android; Blackberry; Windows Mobile; dan lain-lain. Sedangkan Platfporm Game adalah sebuah subgenre dari action game di mana pemain harus menggerakkan karakter dari satu titik ke titik lain di suatu arena. Contoh: Maincraft; PUBG Mobile; Multiplayer Online Battle Arena (MOBA); Harvest Moon; dan lain-lain.

Kemudian Platform Media Sosial merupakan platform digital yang memfasilitasi penggunanya untuk saling berkomunikasi atau membagikan konten berupa tulisan, foto, video, dan menyediakan fasilitas untuk melakukan aktivitas sosial bagi setiap penggunanya. Contoh: whatsApp; YouTube; Facebook; Insatagram; Twitter; dan lain-lain. Terakhir, Platform Website, yang berupa kumpulan teknologi sebagai standar terbuka oleh World Wide Web Consortium dan badan standarisasi. Platform websitei ini adalah konsep yang sangat lengkap. Contoh: WorldPress; Tumblr; Wix; Joomla; Weebly; dan lain-lain.

Maraknya aneka platform dengan segala bentuk layanan OTT ini mengubah banyak hal. Perilaku berbelanja, misalnya, yang sebelumnya harus datang secara fisik ke toko atau pusat perbekanjaan, kini cukup dengan menekan beberapa tombol di HP atau yang lain. Lalu, para pencipta lagu, misalnya, kini dengan mudah meraup uang dengan meng-upload karyanya melalui YouTube.

Tetapi, OTT ini juga ditengarai sebagai salah satu penyebab utama rontoknya media cetak. Banyak media cetak tutup akibat maraknya media online yang lebih cepat dan lebih atraktif. Media tradisional yang tadinya mengandalkan iklan dan jumlah pelanggan tersedot ke media online. OTT juga memengaruhi industri televisi (terutama dalam pendapatan iklan) serta perusahaan telekomunikasi pada umumnya.

Selama ini, penyiaran melalui televisi menggunakan frekuensi radio dan diatur dalan Undang-Undang No. 32 Tentang Penyiaran. Seperti tertera dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 32 Tahun 2002, dikatakan bahwa: “Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.”

Kata kuncinya adalah “frekuensi radio”. Isi siaran televisi juga diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sedangkan layanan OTT menggunakan Internet. Hal ini menyebabkan banyak layanan OTT yang tidak atau belum tersentuh UU Penyiaran bahkan juga UU Perfilman – terutama dalam hal sensor film dan sinetron.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1318 seconds (0.1#10.140)