Tercatat Sebanyak 46.727 Orang jadi Suspek COVID-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah Penanganan virus Corona (COVID-19), Achmad Yurianto melaporkan sebanyak 46.493 orang dinyatakan menjadi suspek COVID-19 pada 17 Juli 2020. Jumlah ini berkurang dari hari sebelumnya yakni 46.727 orang suspek COVID-19.
“Kita masih melakukan pemantauan pada kasus suspek sebanyak 46.493 orang,” ujar Yuri di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (17/7/2020). (Baca juga: Kriteria Pasien Sembuh COVID-19 Berubah, Kini Tercatat 41.834 Orang)
Yuri menjelaskan bahwa kelompok suspek ini ada tiga kriteria, di antaranya dengan gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Dimana dalam riwayat penyakitnya, pada 14 hari sebelum sakit pasien tinggal di daerah yang telah terjadi transmisi penularan lokal.
Kedua, dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus positif atau kontak dengan kasus probable COVID-19. Dimana kontak dekat tersebut kurang dari 1 meter dengan waktu lebih dari 30 menit.
Selain itu kasus infeksi saluran pernapasan yang berat dan tidak ditemukan penyebab spesifik yang meyakinkan kalau penyakit tersebut bukan COVID-19. Selain itu yang sebelumnya Pasien Dalam Pemantauan (PDP) juga dapat dikategorikan sebagai suspek.
Diketahui, saat ini akumulasi kasus COVID-19 sebanyak 83.130 orang. Yuri juga melaporkan saat ini pasien yang sembuh bertambah 1.489 orang sehingga akumulasinya menjadi 41.834 orang. (Baca juga: 1.462 Kasus Baru, Total 83.130 Orang Positif Covid-19)
Sementara itu, kasus meninggal bertambah 84 orang sehingga akumulasinya menjadi 3.957 orang. Selain itu, saat ini sebanyak sebanyak 46.493 orang menjadi suspek COVID-19. Kasus positif ini tersebar pada 464 kabupaten/kota di seluruh provinsi di Tanah Air.
“Kita masih melakukan pemantauan pada kasus suspek sebanyak 46.493 orang,” ujar Yuri di Media Center Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Jumat (17/7/2020). (Baca juga: Kriteria Pasien Sembuh COVID-19 Berubah, Kini Tercatat 41.834 Orang)
Yuri menjelaskan bahwa kelompok suspek ini ada tiga kriteria, di antaranya dengan gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Dimana dalam riwayat penyakitnya, pada 14 hari sebelum sakit pasien tinggal di daerah yang telah terjadi transmisi penularan lokal.
Kedua, dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus positif atau kontak dengan kasus probable COVID-19. Dimana kontak dekat tersebut kurang dari 1 meter dengan waktu lebih dari 30 menit.
Selain itu kasus infeksi saluran pernapasan yang berat dan tidak ditemukan penyebab spesifik yang meyakinkan kalau penyakit tersebut bukan COVID-19. Selain itu yang sebelumnya Pasien Dalam Pemantauan (PDP) juga dapat dikategorikan sebagai suspek.
Diketahui, saat ini akumulasi kasus COVID-19 sebanyak 83.130 orang. Yuri juga melaporkan saat ini pasien yang sembuh bertambah 1.489 orang sehingga akumulasinya menjadi 41.834 orang. (Baca juga: 1.462 Kasus Baru, Total 83.130 Orang Positif Covid-19)
Sementara itu, kasus meninggal bertambah 84 orang sehingga akumulasinya menjadi 3.957 orang. Selain itu, saat ini sebanyak sebanyak 46.493 orang menjadi suspek COVID-19. Kasus positif ini tersebar pada 464 kabupaten/kota di seluruh provinsi di Tanah Air.
(kri)