Batal Dibahas DPR, Polemik RUU HIP Harus Dihentikan
Jum'at, 17 Juli 2020 - 15:24 WIB
loading...
A
A
A
Terlebih lanjut Ade, pemerintah dan DPR menggaransi bahwa tidak ada lagi pasal kontroversial dalam RUU BPIP yang diajukan pembahasannya ke DPR pada hari ini. Dengan garansi itu, tuduhan bahwa ada upaya kelompok tertentu menghidupkan kembali PKI melalui RUU HIP kini tidak relevan.
"Tadi saya dengar sudah dinyatakan pasal kontroversial sudah dihilangkan. Pasal tri sila, eka sila, pasti dihilangkan. Kalau pasal itu sudah tidak ada maka sebetulnya dengan sendirinya tuduhan adanya muatan Komunisme itu hilang," ucap Ade.
"Apalagi sekarang ditegaskan bahwa TAP MPRS terkait larangan Komunisme itu dihidupkan kembali. Kalau sekarang pemerintah dan DPR sudah menyatakan dengan tegas, logika saya dan harapan kita semua, RUU HIP sudah tidak lagi menjadi isu yang jadi polemik," imbuhnya.
"Tadi saya dengar sudah dinyatakan pasal kontroversial sudah dihilangkan. Pasal tri sila, eka sila, pasti dihilangkan. Kalau pasal itu sudah tidak ada maka sebetulnya dengan sendirinya tuduhan adanya muatan Komunisme itu hilang," ucap Ade.
"Apalagi sekarang ditegaskan bahwa TAP MPRS terkait larangan Komunisme itu dihidupkan kembali. Kalau sekarang pemerintah dan DPR sudah menyatakan dengan tegas, logika saya dan harapan kita semua, RUU HIP sudah tidak lagi menjadi isu yang jadi polemik," imbuhnya.
(maf)
Lihat Juga :