Menebak Cawapres Anies Baswedan, Sipil atau Militer?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan di Pilpres 2024 masih menjadi teka-teki. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu merupakan bakal calon presiden yang diusung Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat.
Ketiga partai politik (parpol) itu menggagas Koalisi Perubahan. Ketiga parpol ini juga sudah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Nasdem 10,2% atau 59 kursi DPR, Demokrat 9,4% setara dengan 54 kursi, dan PKS 8,7% atau 50 kursi. Sehingga, total dari gabungan ketiga parpol itu sebanyak 163 kursi atau 28,3%.
Diketahui, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Pada Kamis, 2 Maret 2023, kediaman Anies di Jakarta Selatan dikunjungi puluhan purnawirawan perwira tinggi TNI dan Polri angkatan 1980-1988, dan 1968. Mereka berdiskusi dan menyampaikan dukungan kepada bakal calon presiden (capres) 2024 Koalisi Perubahan tersebut.
Mantan Sekjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) Letjen TNI (Purn) Ediwan Prabowo mengatakan, para purnawirawan memandang Anies Baswedan memenuhi kriteria menjadi bakal capres yang andal, dengan rekam jejak di bidang pemerintahan pusat maupun daerah serta akademik. Namun Anies tidak bisa sendirian untuk mengatasi kompleksitas permasalahan negara dan dinamika politik luar negeri yang tidak mudah.
"Anies perlu didampingi calon wakil presiden (cawapres) yang memiliki rekam jejak di bidang militer dan politik, serta latar belakang akademik yang tinggi, kemudian secara usia masih muda, dan sanggup bekerja di bawah tekanan untuk membantu Presiden kelak dalam mengambil keputusan-keputusan yang sulit bagi kepentingan bangsa ini," katanya.
Ketiga partai politik (parpol) itu menggagas Koalisi Perubahan. Ketiga parpol ini juga sudah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Nasdem 10,2% atau 59 kursi DPR, Demokrat 9,4% setara dengan 54 kursi, dan PKS 8,7% atau 50 kursi. Sehingga, total dari gabungan ketiga parpol itu sebanyak 163 kursi atau 28,3%.
Diketahui, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Pada Kamis, 2 Maret 2023, kediaman Anies di Jakarta Selatan dikunjungi puluhan purnawirawan perwira tinggi TNI dan Polri angkatan 1980-1988, dan 1968. Mereka berdiskusi dan menyampaikan dukungan kepada bakal calon presiden (capres) 2024 Koalisi Perubahan tersebut.
Mantan Sekjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) Letjen TNI (Purn) Ediwan Prabowo mengatakan, para purnawirawan memandang Anies Baswedan memenuhi kriteria menjadi bakal capres yang andal, dengan rekam jejak di bidang pemerintahan pusat maupun daerah serta akademik. Namun Anies tidak bisa sendirian untuk mengatasi kompleksitas permasalahan negara dan dinamika politik luar negeri yang tidak mudah.
"Anies perlu didampingi calon wakil presiden (cawapres) yang memiliki rekam jejak di bidang militer dan politik, serta latar belakang akademik yang tinggi, kemudian secara usia masih muda, dan sanggup bekerja di bawah tekanan untuk membantu Presiden kelak dalam mengambil keputusan-keputusan yang sulit bagi kepentingan bangsa ini," katanya.