LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Semua Pihak Diminta Pahami Kewenangan Masing-masing
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menghentikan perlindungan fisik kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mendapat sorotan banyak pihak. Keputusan ini diambil setelah terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu melakukan wawancara dengan salah satu televisi swasta.
Ketua Umum Dewan Eksekutif Nasional Rampai Nusantara Mardiansyah mengaku menyayangkan keputusan LPSK tersebut. Namun ia memahami posisi LPSK yang juga harus dihargai sebagai lembaga negara.
"Dihentikannya perlindungan terhadap Richard Eliezer oleh LPSK tentu sangat disayangkan, walau keputusan itu sangat bisa dipahami," kata Mardiansyah di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: LPSK Hentikan Perlindungan Kepada Bharada Richard Eliezer
LPSK, kata dia, keputusan menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer bukan saja LPSK terluka hati karena tidak dihargai sebagai suatu lembaga negara tapi juga karena ada aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang ditegakkan.
Menurut Mardiansyah, semestinya pihak televisi bisa lebih menghormati LPSK dalam memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer. Jangan sampai malah mengakibatkan implikasi yang berisiko besar terhadap keselamatan Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator.
"Sabar sedikit lah, kesannya tergesa-gesa sekali, pasti akan datang pada waktunya juga kok untuk media dapat mewawancarai Richard Eliezer sepuasnya. Secara substansi semua yang disampaikan dalam wawancara khusus itu juga tidak ada yang baru, jadi isinya biasa saja, tidak istimewa juga ya," kata aktivis 98 ini.
Baca juga: LPSK Hentikan Perlindungan Richard Eliezer Karena Wawancara, Ini Penjelasan Kompas TV
Wawancara yang dilakukan dinilai berpotensi terbukanya kerahasiaan perlindungan keamanan yang dilakukan LPSK. Karena itu, Mardiansyah mengimbau agar semua pihak saling menghargai kewenangan masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsinya.
"Sebaiknya minta maaf secara terbuka dan ada teguran juga ya, sehingga ke depan tidak terjadi lagi hanya karena kepentingan industri pertelevisian lalu stasiun tv mengabaikan norma dan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga negara, apa pun lembaganya. Kan kurang elok, ya harus bisa saling menghormati," katanya.
Sementara itu, dalam keterangan tertulis, Direktur Pemberitaan Kompas TV, Rosiana Silalahi menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh elemen yang bertanggung jawab atas wawancara eksklusif Richard Eliezer tersebut. Atas dasar itu, pihaknya tetap menayangkan wawancara tersebut.
"Posisi Kompas TV adalah tetap menayangkan wawancara Richard Eliezer. Kedua, semua proses izin sudah dilakukan, narasumber bersedia, pengacara OK, keluarga juga izinkan," kata perempuan yang akrab disapa Rosi dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).
Menurutnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Dirjen Pemasyarakatan Reynhard SP Silitonga mengetahui dan memberikan izin wawancara. Bahkan, kata Rosi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga mengizinkan. "LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," katanya.
Rosi menilai ketika LPSK memutuskan mencabut status perlindungan Richard Eliezer, maka tindakan tersebut secara tidak langsung menyalahkan pers.
Ketua Umum Dewan Eksekutif Nasional Rampai Nusantara Mardiansyah mengaku menyayangkan keputusan LPSK tersebut. Namun ia memahami posisi LPSK yang juga harus dihargai sebagai lembaga negara.
"Dihentikannya perlindungan terhadap Richard Eliezer oleh LPSK tentu sangat disayangkan, walau keputusan itu sangat bisa dipahami," kata Mardiansyah di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: LPSK Hentikan Perlindungan Kepada Bharada Richard Eliezer
LPSK, kata dia, keputusan menghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer bukan saja LPSK terluka hati karena tidak dihargai sebagai suatu lembaga negara tapi juga karena ada aturan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang ditegakkan.
Menurut Mardiansyah, semestinya pihak televisi bisa lebih menghormati LPSK dalam memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer. Jangan sampai malah mengakibatkan implikasi yang berisiko besar terhadap keselamatan Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator.
"Sabar sedikit lah, kesannya tergesa-gesa sekali, pasti akan datang pada waktunya juga kok untuk media dapat mewawancarai Richard Eliezer sepuasnya. Secara substansi semua yang disampaikan dalam wawancara khusus itu juga tidak ada yang baru, jadi isinya biasa saja, tidak istimewa juga ya," kata aktivis 98 ini.
Baca juga: LPSK Hentikan Perlindungan Richard Eliezer Karena Wawancara, Ini Penjelasan Kompas TV
Wawancara yang dilakukan dinilai berpotensi terbukanya kerahasiaan perlindungan keamanan yang dilakukan LPSK. Karena itu, Mardiansyah mengimbau agar semua pihak saling menghargai kewenangan masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsinya.
"Sebaiknya minta maaf secara terbuka dan ada teguran juga ya, sehingga ke depan tidak terjadi lagi hanya karena kepentingan industri pertelevisian lalu stasiun tv mengabaikan norma dan kewenangan yang dimiliki oleh lembaga negara, apa pun lembaganya. Kan kurang elok, ya harus bisa saling menghormati," katanya.
Sementara itu, dalam keterangan tertulis, Direktur Pemberitaan Kompas TV, Rosiana Silalahi menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh elemen yang bertanggung jawab atas wawancara eksklusif Richard Eliezer tersebut. Atas dasar itu, pihaknya tetap menayangkan wawancara tersebut.
"Posisi Kompas TV adalah tetap menayangkan wawancara Richard Eliezer. Kedua, semua proses izin sudah dilakukan, narasumber bersedia, pengacara OK, keluarga juga izinkan," kata perempuan yang akrab disapa Rosi dalam keterangannya, Jumat (10/3/2023).
Menurutnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dan Dirjen Pemasyarakatan Reynhard SP Silitonga mengetahui dan memberikan izin wawancara. Bahkan, kata Rosi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga mengizinkan. "LPSK juga sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan," katanya.
Rosi menilai ketika LPSK memutuskan mencabut status perlindungan Richard Eliezer, maka tindakan tersebut secara tidak langsung menyalahkan pers.
(abd)