Mahfud MD Libatkan KPK dan Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Rp300 Triliun di Kemenkeu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan Polri untuk mengusut dugaan kasus pencucian uang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia menuturkan, dugaan pencucian uang sebesar Rp300 triliun yang telah terjadi sejak 2009 itu akan terus diselidiki.
"Nah yang pencucian uang yang 300-an ini akan kita tindak lanjuti. Oleh sebab itu, saya berpikir kalau misalnya ada permintaan ke kementerian untuk diselidiki tindak pencucian uang kan terus saya harus kasih kan ke aparat penegak hukum, KPK, atau kejaksaan atau polisi," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
Dia akan melibatkan dan memindahkan penanganannya ke lembaga penegak hukum lain jika dalam proses pengusutan tak mengalami perkembangan. "Saya berpikir nanti mau saya undang, siapa lembaga ini, kalau dalam 1 bulan tidak ada perkembangan, saya ambil, saya pindah, karena saling ambil sendiri nggak bisa, gitu," tuturnya.
"Begitu masuk satu, lalu diolah sendiri, dinikmati sendiri, tidak jalan, tidak boleh pindah ke aparat lain, itu salah satu penyebab macet. Nanti kita akan panggil kok sekian lama tidak ada perkembangan, pindah. Dari misalnya Kejaksaan ke KPK, jadi berdasarkan kesepakatan aja di sini antarpimpinan, kalau nunggu UU dibuat ya enggak selesai, kita kesulitan lagi untuk menyelesaikannya," sambungnya.
Diketahui, Mahfud MD memastikan jika kejanggalan dana tersebut bukan berkenaan dengan korupsi, namun terkait dugaan tindak pencucian uang. Hal tersebut ia ungkap setelah melakukan pertemuan dengan Wakil Menkeu Suahasil Nazara beserta jajarannya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, (10/3/2023).
"Jadi tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kementerian Keuangan ada korupsi Rp 300 triliun, bukan korupsi, pencucian uang," kata Mahfud.
Kendati demikian, Mahfud tidak menutup kemungkinan adanya korupsi dalam pergerakan uang tersebut. Namun, kata Mahfud, tindak pencucian uangnya justru lebih besar.
"Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil dari uang negara, apalagi dituding ngambil uang pajak, itu ndak, bukan itu. Mungkin ngambil uang pajaknya sedikit, nanti akan diselidiki," ucapnya.
"Nah yang pencucian uang yang 300-an ini akan kita tindak lanjuti. Oleh sebab itu, saya berpikir kalau misalnya ada permintaan ke kementerian untuk diselidiki tindak pencucian uang kan terus saya harus kasih kan ke aparat penegak hukum, KPK, atau kejaksaan atau polisi," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
Dia akan melibatkan dan memindahkan penanganannya ke lembaga penegak hukum lain jika dalam proses pengusutan tak mengalami perkembangan. "Saya berpikir nanti mau saya undang, siapa lembaga ini, kalau dalam 1 bulan tidak ada perkembangan, saya ambil, saya pindah, karena saling ambil sendiri nggak bisa, gitu," tuturnya.
"Begitu masuk satu, lalu diolah sendiri, dinikmati sendiri, tidak jalan, tidak boleh pindah ke aparat lain, itu salah satu penyebab macet. Nanti kita akan panggil kok sekian lama tidak ada perkembangan, pindah. Dari misalnya Kejaksaan ke KPK, jadi berdasarkan kesepakatan aja di sini antarpimpinan, kalau nunggu UU dibuat ya enggak selesai, kita kesulitan lagi untuk menyelesaikannya," sambungnya.
Diketahui, Mahfud MD memastikan jika kejanggalan dana tersebut bukan berkenaan dengan korupsi, namun terkait dugaan tindak pencucian uang. Hal tersebut ia ungkap setelah melakukan pertemuan dengan Wakil Menkeu Suahasil Nazara beserta jajarannya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat, (10/3/2023).
"Jadi tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kementerian Keuangan ada korupsi Rp 300 triliun, bukan korupsi, pencucian uang," kata Mahfud.
Kendati demikian, Mahfud tidak menutup kemungkinan adanya korupsi dalam pergerakan uang tersebut. Namun, kata Mahfud, tindak pencucian uangnya justru lebih besar.
"Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil dari uang negara, apalagi dituding ngambil uang pajak, itu ndak, bukan itu. Mungkin ngambil uang pajaknya sedikit, nanti akan diselidiki," ucapnya.
(rca)