Mahfud MD Libatkan KPK dan Polri Usut Dugaan Pencucian Uang Rp300 Triliun di Kemenkeu
Jum'at, 10 Maret 2023 - 21:42 WIB
loading...
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri untuk mengusut dugaan kasus pencucian uang di Kementerian Keuangan. Foto/Dok MPI/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan Polri untuk mengusut dugaan kasus pencucian uang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia menuturkan, dugaan pencucian uang sebesar Rp300 triliun yang telah terjadi sejak 2009 itu akan terus diselidiki.
"Nah yang pencucian uang yang 300-an ini akan kita tindak lanjuti. Oleh sebab itu, saya berpikir kalau misalnya ada permintaan ke kementerian untuk diselidiki tindak pencucian uang kan terus saya harus kasih kan ke aparat penegak hukum, KPK, atau kejaksaan atau polisi," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
Dia akan melibatkan dan memindahkan penanganannya ke lembaga penegak hukum lain jika dalam proses pengusutan tak mengalami perkembangan. "Saya berpikir nanti mau saya undang, siapa lembaga ini, kalau dalam 1 bulan tidak ada perkembangan, saya ambil, saya pindah, karena saling ambil sendiri nggak bisa, gitu," tuturnya.
Baca juga: Mahfud MD: Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi tapi Pencucian Uang
"Begitu masuk satu, lalu diolah sendiri, dinikmati sendiri, tidak jalan, tidak boleh pindah ke aparat lain, itu salah satu penyebab macet. Nanti kita akan panggil kok sekian lama tidak ada perkembangan, pindah. Dari misalnya Kejaksaan ke KPK, jadi berdasarkan kesepakatan aja di sini antarpimpinan, kalau nunggu UU dibuat ya enggak selesai, kita kesulitan lagi untuk menyelesaikannya," sambungnya.
"Nah yang pencucian uang yang 300-an ini akan kita tindak lanjuti. Oleh sebab itu, saya berpikir kalau misalnya ada permintaan ke kementerian untuk diselidiki tindak pencucian uang kan terus saya harus kasih kan ke aparat penegak hukum, KPK, atau kejaksaan atau polisi," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
Dia akan melibatkan dan memindahkan penanganannya ke lembaga penegak hukum lain jika dalam proses pengusutan tak mengalami perkembangan. "Saya berpikir nanti mau saya undang, siapa lembaga ini, kalau dalam 1 bulan tidak ada perkembangan, saya ambil, saya pindah, karena saling ambil sendiri nggak bisa, gitu," tuturnya.
Baca juga: Mahfud MD: Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi tapi Pencucian Uang
"Begitu masuk satu, lalu diolah sendiri, dinikmati sendiri, tidak jalan, tidak boleh pindah ke aparat lain, itu salah satu penyebab macet. Nanti kita akan panggil kok sekian lama tidak ada perkembangan, pindah. Dari misalnya Kejaksaan ke KPK, jadi berdasarkan kesepakatan aja di sini antarpimpinan, kalau nunggu UU dibuat ya enggak selesai, kita kesulitan lagi untuk menyelesaikannya," sambungnya.
Lihat Juga :