Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Segera Disidang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra akan segera disidang atas perkara dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ). Sunjaya dalam kasus ini diduga telah menerima suap dan gratifikasi yang totalnya mencapai Rp64,2 miliar.
"Untuk perkara ini dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh tersangka dimaksud sekitar Rp64,2 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/3/2023).
Tim penyidik lembaga antirasuah itu telah merampungkan berkas penyidikan suap, gratifikasi, hingga TPPU, Sunjaya. Penyidik KPK juga telah melimpahkan berkas penyidikan Sunjaya ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Kronologi Tangkap Tangan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
Pelimpahan tersebut dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Sebab, Sunjaya saat ini statusnya masih terpidana. Dia merupakan terpidana perkara suap perizinan di Cirebon.
"Penyerahan tersangka dilakukan karena dari hasil penelitian kelengkapan formil dan materiil berkas perkara oleh tim jaksa dinyatakan terpenuhi dan siap untuk di bawa ke persidangan," kata Ali.
Dia menuturkan, selama proses penyidikan pihaknya telah melakukan penyitaan berbagai aset antara lain dalam bentuk tanah dan kendaraan. Adapun, potensi asset recovery dari perkara ini ditaksir mencapai Rp37 miliar.
"Tim Jaksa akan menguraikan seluruh perbuatannya secara lengkap dalam surat dakwaan. Tersangka SP tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih menjalani pidana penjara untuk perkara pertama," ujarnya.
Tim jaksa punya waktu 14 hari kerja untuk merampungkan surat dakwaan sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Tim jaksa bakal segera merumuskan surat dakwaan untuk Sunjaya.
"Untuk perkara ini dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh tersangka dimaksud sekitar Rp64,2 miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/3/2023).
Tim penyidik lembaga antirasuah itu telah merampungkan berkas penyidikan suap, gratifikasi, hingga TPPU, Sunjaya. Penyidik KPK juga telah melimpahkan berkas penyidikan Sunjaya ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Kronologi Tangkap Tangan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
Pelimpahan tersebut dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Sebab, Sunjaya saat ini statusnya masih terpidana. Dia merupakan terpidana perkara suap perizinan di Cirebon.
"Penyerahan tersangka dilakukan karena dari hasil penelitian kelengkapan formil dan materiil berkas perkara oleh tim jaksa dinyatakan terpenuhi dan siap untuk di bawa ke persidangan," kata Ali.
Dia menuturkan, selama proses penyidikan pihaknya telah melakukan penyitaan berbagai aset antara lain dalam bentuk tanah dan kendaraan. Adapun, potensi asset recovery dari perkara ini ditaksir mencapai Rp37 miliar.
"Tim Jaksa akan menguraikan seluruh perbuatannya secara lengkap dalam surat dakwaan. Tersangka SP tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih menjalani pidana penjara untuk perkara pertama," ujarnya.
Tim jaksa punya waktu 14 hari kerja untuk merampungkan surat dakwaan sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Tim jaksa bakal segera merumuskan surat dakwaan untuk Sunjaya.
(rca)