Kronologi Tangkap Tangan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka kasus suap mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Pemkab Cirebon.
Sebelumnya KPK memeriksa enam orang terkait kasus ini. Selain Sunjaya dan Gatot, KPK juga memeriksa lalu Kepala Bidang Mutasi Kabupaten Cirebon Sri Darmanto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Supadi Priyatna serta dua ajudan Bupati Cirebon DS dan N.
Wakil Ketua KPK, Alex Marwata menjelaskan kronologis peristiwa tersebut dimana ada 24 Oktober 2018 tim KPK menerima informasi akan ada penyerahan uang untuk bupati terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon. Lalu pukul 16.00 WIB tim KPK mendatangi kediaman DS, Ajudan Bupati di daerah Kedawung Regency 3, Cirebon.
"Di kediaman DS ditemukan uang Rp116 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Tim juga mendapatkan bukti setoran ke rekening penampungan milik bupati yang diatasnamakan orang lain senilai total Rp6.425.000.000," ujar Alex dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Pukul 16.30 WIB, tim KPK kemudian menuju kediaman Gatot, Sekretaris Dinas PUPR dan mengamankan yang bersangkutan di kediamannya di daerah Graha Bima, Cirebon.
Alex menambahkan paralel tim KPK lainnya bergerak ke kantor pendopo dan mengamankan Sunjaya, Bupati Cirebon bersama N, ajudan Bupati. Setelah itu, tim juga mengamankan SD, Kabid Mutasi di kantornya.
Pukul 17.30 WIB, Supadi, Kepala BKPSDM tiba di kantor pendopo dan kemudian diamankan tim. Tim langsung bergerak ke Jakarta membawa semua pihak yang diamankan tersebut. Berturut-turut tim tiba di Gedung KPK mulai pukul 22.30-01.45 WIB dini hari.
"Hari ini, 25 Oktober 2018 sekitar pukul 15.30 WIB, S, Sekretaris Sunjaya mendatangi KPK dan membawa uang tunai Rp296.965.000 dan menyerahkan pada tim di Gedung KPK," jelas Alex.
Sebelumnya KPK memeriksa enam orang terkait kasus ini. Selain Sunjaya dan Gatot, KPK juga memeriksa lalu Kepala Bidang Mutasi Kabupaten Cirebon Sri Darmanto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Supadi Priyatna serta dua ajudan Bupati Cirebon DS dan N.
Wakil Ketua KPK, Alex Marwata menjelaskan kronologis peristiwa tersebut dimana ada 24 Oktober 2018 tim KPK menerima informasi akan ada penyerahan uang untuk bupati terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon. Lalu pukul 16.00 WIB tim KPK mendatangi kediaman DS, Ajudan Bupati di daerah Kedawung Regency 3, Cirebon.
"Di kediaman DS ditemukan uang Rp116 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Tim juga mendapatkan bukti setoran ke rekening penampungan milik bupati yang diatasnamakan orang lain senilai total Rp6.425.000.000," ujar Alex dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Pukul 16.30 WIB, tim KPK kemudian menuju kediaman Gatot, Sekretaris Dinas PUPR dan mengamankan yang bersangkutan di kediamannya di daerah Graha Bima, Cirebon.
Alex menambahkan paralel tim KPK lainnya bergerak ke kantor pendopo dan mengamankan Sunjaya, Bupati Cirebon bersama N, ajudan Bupati. Setelah itu, tim juga mengamankan SD, Kabid Mutasi di kantornya.
Pukul 17.30 WIB, Supadi, Kepala BKPSDM tiba di kantor pendopo dan kemudian diamankan tim. Tim langsung bergerak ke Jakarta membawa semua pihak yang diamankan tersebut. Berturut-turut tim tiba di Gedung KPK mulai pukul 22.30-01.45 WIB dini hari.
"Hari ini, 25 Oktober 2018 sekitar pukul 15.30 WIB, S, Sekretaris Sunjaya mendatangi KPK dan membawa uang tunai Rp296.965.000 dan menyerahkan pada tim di Gedung KPK," jelas Alex.
(kri)