Muhammadiyah: Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Teror Konstitusional
Kamis, 09 Maret 2023 - 14:53 WIB
loading...
A
A
A
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah turut menyatakan sikap menanggapi penundaan pemilu dalam surat bernomor 002/I.18/A/2023 yang ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas, Ketua LHKP Ridho Al-Hamdi, dan Sekretaris LHKP David Efendi.
LHKP Muhammadiyah berpandangan putusan PN Jakarta Pusat tersebut bertentangan dengan konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
"Segala upaya untuk menunda Pemilu Serentak 2024 adalah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945). Karena itu, putusan PN Jakarta Pusat telah cacat hukum,”ujarnya.
LHKP Muhammadiyah juga melihat persoalan sengketa administrasi maupun tahapan Pemilu seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan lembaga hukum yang lainnya. "Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan penundaan pemilu,"katanya.
Oleh karena itu, LKHP Muhammadiyah lantas mendukung upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI dan tetap melaksanakan Pemilu Serentak 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun LHKP juga meminta KPU dan Bawaslu tetap menjaga integritas dan transparansi agar pemilu berjalan secara jujur dan adil (Jurdil).
"Mengimbau semua masyarakat untuk menjadi pemilih aktif dan kritis serta tidak mudah terprovokasi atas informasi yang tidak valid (hoaks). Demikian tanggapan ini disampaikan agar dapat dijadikan acuan oleh semua pihak,"tuturnya.
Seperti diberitakan, pada Kamis, 2 Maret 2023 PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan Nomor Register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
LHKP Muhammadiyah berpandangan putusan PN Jakarta Pusat tersebut bertentangan dengan konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
"Segala upaya untuk menunda Pemilu Serentak 2024 adalah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945). Karena itu, putusan PN Jakarta Pusat telah cacat hukum,”ujarnya.
LHKP Muhammadiyah juga melihat persoalan sengketa administrasi maupun tahapan Pemilu seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan lembaga hukum yang lainnya. "Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan penundaan pemilu,"katanya.
Oleh karena itu, LKHP Muhammadiyah lantas mendukung upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI dan tetap melaksanakan Pemilu Serentak 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun LHKP juga meminta KPU dan Bawaslu tetap menjaga integritas dan transparansi agar pemilu berjalan secara jujur dan adil (Jurdil).
"Mengimbau semua masyarakat untuk menjadi pemilih aktif dan kritis serta tidak mudah terprovokasi atas informasi yang tidak valid (hoaks). Demikian tanggapan ini disampaikan agar dapat dijadikan acuan oleh semua pihak,"tuturnya.
Seperti diberitakan, pada Kamis, 2 Maret 2023 PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan Nomor Register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Lihat Juga :