Partai Perindo Tegaskan Pemilu 2024 Tidak Boleh Diundur
Kamis, 09 Maret 2023 - 13:13 WIB
loading...
A
A
A
Masalah baru juga akan timbul jika mengikuti putusan PN Jakpus yang merekomendasikan pemilu digelar 2025, yaitu terkait siapa yang akan menahkodai negeri ini. Seperti diketahui, masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada Oktober 2024.
"Apakah akan ada Plt Presiden? Konstitusi tidak mengatur itu. Itulah kebodohan para hakim yang tidak berpikir secara menyeluruh," ucapnya.
Dengan adanya polemik ini, Yusuf meminta harus dijadikan pembelajaran kepada semua pihak yang terkait untuk tidak bermain-main dalam menjalankan perannya masing-masing, terutama KPU untuk bekerja dengan integritas yang sepenuh-penuhnya.
Baca juga: Elektabilitas Perindo 6,2% di Pemilih Muda, TGB Zainul Majdi: Ini Jadi Motivasi
"Mengajukan banding dan terus melanjutkan tahapan pemilu adalah jalan yang harus ditempuh oleh KPU sambil kita berharap agar pengadilan banding memberikan hak kepesertaan Pemilu 2024 kepada Partai Prima tanpa harus menunda jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk kestabilan jalannya demokrasi di Indonesia," tutupnya.
"Apakah akan ada Plt Presiden? Konstitusi tidak mengatur itu. Itulah kebodohan para hakim yang tidak berpikir secara menyeluruh," ucapnya.
Dengan adanya polemik ini, Yusuf meminta harus dijadikan pembelajaran kepada semua pihak yang terkait untuk tidak bermain-main dalam menjalankan perannya masing-masing, terutama KPU untuk bekerja dengan integritas yang sepenuh-penuhnya.
Baca juga: Elektabilitas Perindo 6,2% di Pemilih Muda, TGB Zainul Majdi: Ini Jadi Motivasi
"Mengajukan banding dan terus melanjutkan tahapan pemilu adalah jalan yang harus ditempuh oleh KPU sambil kita berharap agar pengadilan banding memberikan hak kepesertaan Pemilu 2024 kepada Partai Prima tanpa harus menunda jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk kestabilan jalannya demokrasi di Indonesia," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :