Partai Perindo Tegaskan Pemilu 2024 Tidak Boleh Diundur
Kamis, 09 Maret 2023 - 13:13 WIB
loading...
Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng buka suara perihal putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng buka suara perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penyelenggara pemilu untuk menunda Pemilu 2024 .
Yusuf menilai putusan tersebut menyebabkan ketidakadilan baru, yakni berupa perintah menghentikan sisa tahapan pemilu dan mengulang kembali proses verifikasi. Jika proses verifikasi diulang, hal tersebut sangat merugikan partainya yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan tahapan verifikasi.
Baca juga: HT Lantik Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar sebagai Ketua Narkoter Center Perindo: Mari Berjuang Bersama
"Kami Partai Perindo jelas adalah salah satu pihak yang sangat dirugikan, dalam proses verifikasi yang telah lewat Partai Perindo adalah partai yang dengan sungguh-sungguh bekerja memenuhi seluruh syarat verifikasi yang telah menghabiskan tenaga dan pembiayaan yang tidak sedikit," ujar Yusuf saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).
"Tidak ada isu miring dalam proses kelolosan Partai Perindo dalam verifikasi administrasi dan faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Bukankah jika tahapan verifikasi diulang kembali itu adalah ketidakadilan pada kami di Partai Perindo," sambungnya.
Yusuf menjelaskan pemberhentian sisa tahapan Pemilu 2024 telah berkonsekuensi kontestasi elektoral itu tidak diselenggarakan tepat lima tahun sekali. Menurutnya, hal itu jelas-jelas melanggar UUD 1945 karena gelaran pemilu lima tahun sekali adalah perintah konstitusi UUD 1945.
"Dalam hal ini kami menganggap hakim sangat serampangan, tidak berpikir secara menyeluruh, seperti hidup dalam ruang hampa yang tidak memikirkan konsekuensi ketatanegaraan yang bisa berdampak pada destabilisasi kondisi sosial dan politik," jelasnya.
Yusuf menilai putusan tersebut menyebabkan ketidakadilan baru, yakni berupa perintah menghentikan sisa tahapan pemilu dan mengulang kembali proses verifikasi. Jika proses verifikasi diulang, hal tersebut sangat merugikan partainya yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan tahapan verifikasi.
Baca juga: HT Lantik Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar sebagai Ketua Narkoter Center Perindo: Mari Berjuang Bersama
"Kami Partai Perindo jelas adalah salah satu pihak yang sangat dirugikan, dalam proses verifikasi yang telah lewat Partai Perindo adalah partai yang dengan sungguh-sungguh bekerja memenuhi seluruh syarat verifikasi yang telah menghabiskan tenaga dan pembiayaan yang tidak sedikit," ujar Yusuf saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).
"Tidak ada isu miring dalam proses kelolosan Partai Perindo dalam verifikasi administrasi dan faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Bukankah jika tahapan verifikasi diulang kembali itu adalah ketidakadilan pada kami di Partai Perindo," sambungnya.
Yusuf menjelaskan pemberhentian sisa tahapan Pemilu 2024 telah berkonsekuensi kontestasi elektoral itu tidak diselenggarakan tepat lima tahun sekali. Menurutnya, hal itu jelas-jelas melanggar UUD 1945 karena gelaran pemilu lima tahun sekali adalah perintah konstitusi UUD 1945.
"Dalam hal ini kami menganggap hakim sangat serampangan, tidak berpikir secara menyeluruh, seperti hidup dalam ruang hampa yang tidak memikirkan konsekuensi ketatanegaraan yang bisa berdampak pada destabilisasi kondisi sosial dan politik," jelasnya.
Lihat Juga :