Partai Perindo Tegaskan Pemilu 2024 Tidak Boleh Diundur

Kamis, 09 Maret 2023 - 13:13 WIB
loading...
Partai Perindo Tegaskan...
Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP Partai Perindo Yusuf Lakaseng buka suara perihal putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng buka suara perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penyelenggara pemilu untuk menunda Pemilu 2024 .

Yusuf menilai putusan tersebut menyebabkan ketidakadilan baru, yakni berupa perintah menghentikan sisa tahapan pemilu dan mengulang kembali proses verifikasi. Jika proses verifikasi diulang, hal tersebut sangat merugikan partainya yang telah bersungguh-sungguh melaksanakan tahapan verifikasi.

Baca juga: HT Lantik Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar sebagai Ketua Narkoter Center Perindo: Mari Berjuang Bersama

"Kami Partai Perindo jelas adalah salah satu pihak yang sangat dirugikan, dalam proses verifikasi yang telah lewat Partai Perindo adalah partai yang dengan sungguh-sungguh bekerja memenuhi seluruh syarat verifikasi yang telah menghabiskan tenaga dan pembiayaan yang tidak sedikit," ujar Yusuf saat dihubungi, Kamis (9/3/2023).

"Tidak ada isu miring dalam proses kelolosan Partai Perindo dalam verifikasi administrasi dan faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Bukankah jika tahapan verifikasi diulang kembali itu adalah ketidakadilan pada kami di Partai Perindo," sambungnya.

Yusuf menjelaskan pemberhentian sisa tahapan Pemilu 2024 telah berkonsekuensi kontestasi elektoral itu tidak diselenggarakan tepat lima tahun sekali. Menurutnya, hal itu jelas-jelas melanggar UUD 1945 karena gelaran pemilu lima tahun sekali adalah perintah konstitusi UUD 1945.

"Dalam hal ini kami menganggap hakim sangat serampangan, tidak berpikir secara menyeluruh, seperti hidup dalam ruang hampa yang tidak memikirkan konsekuensi ketatanegaraan yang bisa berdampak pada destabilisasi kondisi sosial dan politik," jelasnya.

Masalah baru juga akan timbul jika mengikuti putusan PN Jakpus yang merekomendasikan pemilu digelar 2025, yaitu terkait siapa yang akan menahkodai negeri ini. Seperti diketahui, masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada Oktober 2024.

"Apakah akan ada Plt Presiden? Konstitusi tidak mengatur itu. Itulah kebodohan para hakim yang tidak berpikir secara menyeluruh," ucapnya.

Dengan adanya polemik ini, Yusuf meminta harus dijadikan pembelajaran kepada semua pihak yang terkait untuk tidak bermain-main dalam menjalankan perannya masing-masing, terutama KPU untuk bekerja dengan integritas yang sepenuh-penuhnya.

Baca juga: Elektabilitas Perindo 6,2% di Pemilih Muda, TGB Zainul Majdi: Ini Jadi Motivasi

"Mengajukan banding dan terus melanjutkan tahapan pemilu adalah jalan yang harus ditempuh oleh KPU sambil kita berharap agar pengadilan banding memberikan hak kepesertaan Pemilu 2024 kepada Partai Prima tanpa harus menunda jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk kestabilan jalannya demokrasi di Indonesia," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Tama Langkun Dukung...
Tama Langkun Dukung Penegakan Hukum di BGN, Minta MBG Tetap Fokus untuk Rakyat
Sri Gusni: Pergantian...
Sri Gusni: Pergantian Pimpinan BGN Harus Jadi Momentum Pembenahan Menyeluruh Program MBG
Bicara Ambang Batas...
Bicara Ambang Batas Parlemen, Waketum Perindo: Jangan Sampai Suara Terbuang Sia-sia!
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Rekomendasi
Mantan Wasit FIFA Bongkar...
Mantan Wasit FIFA Bongkar Bobrok Piala Dunia 2026: Teknologi VAR Gagal Simpulkan Offside
Maskot Piala Dunia 2026...
Maskot Piala Dunia 2026 Jadi Alat Polisi Tangkap Gembong Narkoba
Fenomena Titik Dingin...
Fenomena Titik Dingin Atlantik Utara Terdeteksi, Tanda-tanda Bumi Sekarat Kian Nyata
Berita Terkini
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Pemerintah Evaluasi...
Pemerintah Evaluasi Program Prioritas, Bakom RI: Waspadai Disinformasi
Infografis
Kwik Kian Gie, Ekonom...
Kwik Kian Gie, Ekonom yang Lantang Suarakan Indonesia Tak Boleh Tergantung IMF
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved