Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar Gabung Partai Perindo

Rabu, 08 Maret 2023 - 16:31 WIB
loading...
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar Gabung Partai Perindo
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) melantik mantan Kabareskrim Komjen Pol Purn Anang Iskandar sebagai Ketua Badan Narkoter Center DPP Partai Perindo. Foto/Aziz Indra
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar bergabung dengan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Di Partai Perindo, Anang dipercaya memegang amanah sebagai Ketua Badan Narkoter Center DPP Partai Perindo.

Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) menyatakan, dengan posisi strategis yang dimiliki Anak Iskandar akan memberikan warna baru dalam perjuangan partai yang dikenal sebagai partai yang peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia Sejahtera ini.

"Dengan beliau ada di Partai Perindo sebagai Ketua Badan Narkotika, Korupsi, dan Terorisme (Narkoter) ini akan mewarnai sesuatu yang baru dan positif," kata Hary Tanoe saat pelantikan Anang Iskandar di Kantor DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro No. 29, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).



Diketahui, Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar pernah menjabat Kabareskrim periode 7 September 2015 – 31 Mei 2016, Kepala BNN periode 11 Desember 2012 – 7 September 2015, dan sejumlah posisi strategis lainnya.


Ketua umum partai dengna nomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 ini menyebut, permasalahan narkotika menjadi hal yang sangat krusial untuk ditangani mengingat Indonesia akan mengalami bonus demografi. Dengan pengalaman Anang di BNN, HT berharap, dia dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait penanganan narkotika.

"Beliau tentunya akan banyak menyuarakan bagaimana penanganan narkotika sebagai mitra Pemerintah dan juga informasi kepada masyarakat," ujarnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1757 seconds (0.1#10.140)