KPU Siap Hadiri RDP Komisi II DPR Terkait Putusan PN Jakpus soal Pemilu 2024
Rabu, 08 Maret 2023 - 15:31 WIB
loading...
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya siap memenuhi panggilan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR, terutama soal putusan PN Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya siap memenuhi panggilan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR. Terutama soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum lembaga penyelenggara Pemilu untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024.
"Berkaitan dengan rencana rapat dengar pendapat pascaputusan PN Jakarta Pusat tersebut memang kemarin kami sempat mendapatkan formasi," kata Idham Holik di Kantor KPU , Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
"Bahwa kami akan diundang tapi hari ini rencana tersebut belum jadi. Oleh karena itu kita tunggu saja undangan resmi dari Komisi II DPR berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat," tambahnya.
Dijelaskan Idham, RDP di DPR sifatnya politis, tapi harus dipenuhi pihaknya akan datang dalam RDP tersebut. "Sebagaimana yang ditegaskan oleh ketua kami kepada anggota, nanti kami akan datang RDP tersebut," tuturnya.
Baca juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu
"Berkaitan dengan rencana rapat dengar pendapat pascaputusan PN Jakarta Pusat tersebut memang kemarin kami sempat mendapatkan formasi," kata Idham Holik di Kantor KPU , Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
"Bahwa kami akan diundang tapi hari ini rencana tersebut belum jadi. Oleh karena itu kita tunggu saja undangan resmi dari Komisi II DPR berkaitan dengan putusan PN Jakarta Pusat," tambahnya.
Dijelaskan Idham, RDP di DPR sifatnya politis, tapi harus dipenuhi pihaknya akan datang dalam RDP tersebut. "Sebagaimana yang ditegaskan oleh ketua kami kepada anggota, nanti kami akan datang RDP tersebut," tuturnya.
Baca juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu
Lihat Juga :