Komnas HAM Minta Penegakan Hukum Kasus Mario Dandy Tak Abaikan Prinsip Perlindungan Anak

Rabu, 08 Maret 2023 - 09:55 WIB
loading...
Komnas HAM Minta Penegakan...
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro meminta penegakan hukum kasus penganiayaan dengan pelaku Mario Dandy Satriyo tetap mengedapankan prinsip perlindungan anak. FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta penegakan hukum dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap remaja berinisi D (17) tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak. Sebab, ada anak yang terlibat dalam kasus ini masih di bawah umur.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro sepakat proses hukum kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy harus tetap berjalan. Para pelaku harus dihukum sesuai aturan berlaku. Namun, menurut Atnike, penegakan hukum harus mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak. Apalagi korban merupakan anak di bawah umur, sehingga perlindungan privasinya harus terjaga.

"Korban di bawah umur, maka ada perlindungan-perlindungan yang lain lagi, misalnya perlindungan privasi terhadap anak-anak di bawah umur. Termasuk dugaan jika ada anak di bawah umur lain yang terlibat, harus tetap diperkirakan dalam konteks perlindungan anak," kata Atnike di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Diintervensi 7 Orang Tak Dikenal, Saksi Kunci Penganiayaan D Ajukan Perlindungan ke LPSK

Atnike menjelaskan aspek lain yang perlu diperhatikan adalah perlindungan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum. Dalam konteks ini, kata dia, framing terhadap perempuan di media perlu prinsip kehati-hatian, utamanya dalam menyebarkan foto karena termasuk anak di bawah umur. Informasi mengenai privasi rumah dan lain sebagainya tetap harus dijaga.

"Penegakan hukum harus tapi prinsip perlindungan terhadap anak harus dikedepankan. Enggak bisa karena tentu membenci kekerasan kemudian kita melakukan kejahatan lagi, kekerasan berikutnya nanti," katanya.

Untuk diketahui, remaja berinisial D, anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, menjadi korban penganiayaan hingga koma. Pelaku adalah Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak yang belakangan dipecat.

Mario telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Selain Mario, polisi juga menetapkan teman Mario berinisial S sebagai tersangka.

Baca juga: D Korban Penganiayaan Mario Dandy Mulai Sadar dan Sempat Berontak Luapkan Emosi

S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban D. Peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap D di kompleks perumahan Ulujami Jaksel. Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario. Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Mario dan S kini telah ditahan.

Sementara AG (15) pacar Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum tapi tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penanganan AG harus sesuai dengan aturan mengenai anak berkonflik dengan hukum. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.

"Ada amanat dari Undang-Undang yang harus kami taati. Kalau tidak dilaksanakan kami salah," kata Hengki saat ditanya terkait penahanan terhadap AG pada Jumat (3/3/2023).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Pigai Semprot Komnas...
Pigai Semprot Komnas HAM usai Singgung Dugaan Pelanggaran HAM di Program MBG
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Kasus Dugaan Penganiayaan...
Kasus Dugaan Penganiayaan ART Naik Penyidikan, Erin Wartia Berpotensi Jadi Tersangka
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Rekomendasi
Meta Bantah Tuduhan...
Meta Bantah Tuduhan Medsosnya Menyebabkan Anak-anak Kecanduan
Rupiah Kritis, Hari...
Rupiah Kritis, Hari Ini Berakhir Ambruk ke Rp17.995 per Dolar AS
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Berita Terkini
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
1 Abad Kelahiran Rahmi...
1 Abad Kelahiran Rahmi Hatta Momen Refleksi Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda
Menhut Raja Juli Bakal...
Menhut Raja Juli Bakal Kooperatif soal Pengusutan Kasus Bupati Kuansing
Presiden Lukashenko...
Presiden Lukashenko Sebut Indonesia Mitra Penting Belarus di Asia Tenggara
Kembangkan Kompetensi...
Kembangkan Kompetensi di Era Digital, UI Publishing Terbitkan Buku Digital Social Work untuk Afrika-Asia
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved