Komnas HAM Minta Penegakan Hukum Kasus Mario Dandy Tak Abaikan Prinsip Perlindungan Anak
Rabu, 08 Maret 2023 - 09:55 WIB
loading...
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro meminta penegakan hukum kasus penganiayaan dengan pelaku Mario Dandy Satriyo tetap mengedapankan prinsip perlindungan anak. FOTO/MPI/RIANA RIZKIA
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta penegakan hukum dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap remaja berinisi D (17) tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak. Sebab, ada anak yang terlibat dalam kasus ini masih di bawah umur.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro sepakat proses hukum kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy harus tetap berjalan. Para pelaku harus dihukum sesuai aturan berlaku. Namun, menurut Atnike, penegakan hukum harus mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak. Apalagi korban merupakan anak di bawah umur, sehingga perlindungan privasinya harus terjaga.
"Korban di bawah umur, maka ada perlindungan-perlindungan yang lain lagi, misalnya perlindungan privasi terhadap anak-anak di bawah umur. Termasuk dugaan jika ada anak di bawah umur lain yang terlibat, harus tetap diperkirakan dalam konteks perlindungan anak," kata Atnike di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Diintervensi 7 Orang Tak Dikenal, Saksi Kunci Penganiayaan D Ajukan Perlindungan ke LPSK
Atnike menjelaskan aspek lain yang perlu diperhatikan adalah perlindungan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum. Dalam konteks ini, kata dia, framing terhadap perempuan di media perlu prinsip kehati-hatian, utamanya dalam menyebarkan foto karena termasuk anak di bawah umur. Informasi mengenai privasi rumah dan lain sebagainya tetap harus dijaga.
"Penegakan hukum harus tapi prinsip perlindungan terhadap anak harus dikedepankan. Enggak bisa karena tentu membenci kekerasan kemudian kita melakukan kejahatan lagi, kekerasan berikutnya nanti," katanya.
Untuk diketahui, remaja berinisial D, anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, menjadi korban penganiayaan hingga koma. Pelaku adalah Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak yang belakangan dipecat.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro sepakat proses hukum kasus penganiayaan dengan tersangka Mario Dandy harus tetap berjalan. Para pelaku harus dihukum sesuai aturan berlaku. Namun, menurut Atnike, penegakan hukum harus mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak. Apalagi korban merupakan anak di bawah umur, sehingga perlindungan privasinya harus terjaga.
"Korban di bawah umur, maka ada perlindungan-perlindungan yang lain lagi, misalnya perlindungan privasi terhadap anak-anak di bawah umur. Termasuk dugaan jika ada anak di bawah umur lain yang terlibat, harus tetap diperkirakan dalam konteks perlindungan anak," kata Atnike di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Diintervensi 7 Orang Tak Dikenal, Saksi Kunci Penganiayaan D Ajukan Perlindungan ke LPSK
Atnike menjelaskan aspek lain yang perlu diperhatikan adalah perlindungan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum. Dalam konteks ini, kata dia, framing terhadap perempuan di media perlu prinsip kehati-hatian, utamanya dalam menyebarkan foto karena termasuk anak di bawah umur. Informasi mengenai privasi rumah dan lain sebagainya tetap harus dijaga.
"Penegakan hukum harus tapi prinsip perlindungan terhadap anak harus dikedepankan. Enggak bisa karena tentu membenci kekerasan kemudian kita melakukan kejahatan lagi, kekerasan berikutnya nanti," katanya.
Untuk diketahui, remaja berinisial D, anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, menjadi korban penganiayaan hingga koma. Pelaku adalah Mario Dandy Satrio, anak Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak yang belakangan dipecat.
Lihat Juga :