Diperiksa 5 Jam, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Tepis Pamer Harta dan Miliki Pesawat

Selasa, 07 Maret 2023 - 19:16 WIB
loading...
Diperiksa 5 Jam, Eks...
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menepis pamer harta kekayaan dan memiliki pesawat pribadi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menepis pamer harta kekayaan dan memiliki pesawat pribadi. Hal itu diungkapkan Eko seusai menjalani klarifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait harta kekayaan yang tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dari pantauan MPI di lapangan, Eko keluar ruangan sekitar pukul 17.40 WIB. Dengan demikian, Eko menjalani permintaan klarifikasi sekitar lima jam. Mengenakan kemeja putih, Eko didampingi didampingi istrinya keluar dari ruang klarifikasi.

Sebelum meninggalkan Gedung KPK, Eko mengucapkan terima kasih kepada lembaga antirasuah lantaran telah diberi kesempatan untuk mengklarifikasi harta kekayaannya. Eko menepis telah memamerkan harta kekayaan di sosial media.



"Saya secara pribadi sangat mencintai institusi saya, saya tidak pernah berniat bermaksud untuk pamer harta seperti yang disampikan secara viral. Kenapa hal itu terjadi? Karena data saya yang saya simpan secara private dicuri, kemudian diframing dan beredarlah yang seperti rekan-rekan sekalian ketahui," terang Eko.



Kendati demikian, Eko menyampaikan permohonan maaf apabila perbuatannya telah cederai hati masyarakat dan kepercayaan publik terhadap Kemenkeu dan Ditjen Bea dan Cukai. "Terakhir, atas isu yang paling sentral, saya tidak punya pesawat. Itu merupakan milik Federasi Aero Sport Indonesia (FASI), dan sudah terklarifikasi dan terkonfirmasi," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Eko tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 07.45 WIB. Eko tiba lebih awal dari undangan klarifikasi LHKPN yakni pukul 9.00 WIB.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, Eko diklalrifikasi oleh Kedeputian Pencegahan KPK. Klarifikasi dilakukan setelah tim LHKPN KPK melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN yang dilaporkan kepada KPK.

"Perlu dipahami bersama, bahwa KPK memiliki mekanisme dalam melakukan pemeriksaan LHKPN. Di mana tidak hanya bergantung pada informasi dari masyarakat saja, namun KPK juga dapat melakukan pemeriksaan dan klarifikasi berkala terhadap laporan harta yang tidak wajar atau untuk kebutuhan tertentu," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2144 seconds (0.1#10.140)