Profil Komjen Pol Ahwil Luthan, Jenderal Bintang 3 Saksi Ahli dari BNN Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Selasa, 07 Maret 2023 - 15:57 WIB
loading...
Komjen Pol Ahwil Luthan salah satu saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa. Foto DOK Univ Pancasila
A
A
A
JAKARTA - Komjen Pol Ahwil Luthan salah satu saksi ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa. Dalam kesaksianya, Komjen Pol Ahwil Luthan ini sempat mengungkapkan detail teknik undercover buy yang dilakukan polisi.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 6 Maret 2023 itu, Komjen Pol Ahwil Luthan menjelaskan bahwa undercover buy adalah pembelian narkoba yang punya kaitan dengan kejahatan narkoba oleh undercover agent demi mendapatkan narkoba sebagai barang bukti untuk menangkap tersangka.
Baca juga : Jadi Saksi Ahli, Purnawirawan Jenderal Ini Paparkan Teknik Undercover Buy di Sidang Teddy Minahasa
Selain menjelaskan undercover buy, Ahwil Luthan juga menjelaskan bahwa penjebakan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa tidaklah legal.
Ilegalnya undercover buy yang dilakukan Teddy Minahasa ini lantaran tidak adanya surat perintah yang menyertai penjebakan tersebut.
Ahwil juga menambahkan bahwa surat perintah ini harus didapatkan terlebih dahulu dari Kapolri atau pejabat tinggi untuk menghindari bentrok dengan satuan lainnya. Sehingga penjebakan yang dilakukan tanpa adanya surat perintah ini hukumnya liar.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 6 Maret 2023 itu, Komjen Pol Ahwil Luthan menjelaskan bahwa undercover buy adalah pembelian narkoba yang punya kaitan dengan kejahatan narkoba oleh undercover agent demi mendapatkan narkoba sebagai barang bukti untuk menangkap tersangka.
Baca juga : Jadi Saksi Ahli, Purnawirawan Jenderal Ini Paparkan Teknik Undercover Buy di Sidang Teddy Minahasa
Selain menjelaskan undercover buy, Ahwil Luthan juga menjelaskan bahwa penjebakan yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa tidaklah legal.
Ilegalnya undercover buy yang dilakukan Teddy Minahasa ini lantaran tidak adanya surat perintah yang menyertai penjebakan tersebut.
Ahwil juga menambahkan bahwa surat perintah ini harus didapatkan terlebih dahulu dari Kapolri atau pejabat tinggi untuk menghindari bentrok dengan satuan lainnya. Sehingga penjebakan yang dilakukan tanpa adanya surat perintah ini hukumnya liar.
Lihat Juga :