KPU Ajukan Banding Penundaan Pemilu 2024 Pekan Ini
Selasa, 07 Maret 2023 - 11:53 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pengamat Khawatir Terjadi Huru-hara Politik jika Pemilu 2024 Ditunda
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:
Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:
Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:
Dalam Eksepsi.
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:
Lihat Juga :