Petaka Demokrasi Uang

Minggu, 30 Agustus 2015 - 11:41 WIB
Petaka Demokrasi Uang
Petaka Demokrasi Uang
A A A
Pemilihan kepala daerah serentak akan dilaksanakan pada Desember mendatang. Hajat besar ini tentu menjadi episentrum partai politik untuk melakukan lobi-lobi politik.

Sejak reformasi bergulir, arah politik Indonesia semakin dinamis. Kedinamisasian ini terekam pada posisi uang yang menggeliat di setiap hajatan besar demokrasi. Memang uang telah menjadi elan vital demokrasi di Indonesia.

Studi terbaru Edward Aspinall dkk mengenai politik uang yang tertuang dalam buku Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klientelisme pada Pemilu Legislatif 2014 menarik untuk dicermati. Dalam riset ini Edward dkk ingin menjelaskan lebih dalam mekanisme patronase dan klientelisme yang merupakan prilaku lumrah yang kerap dilakukan aktor politik di banyak daerah di Indonesia.

Patronase didefinisikan sebagai sebuah pembagian keuntungan di antara politisi untuk mendistribusikan sesuatu secara individual kepada pemilih, para pekerja, atau penggiat kampanye dalam rangka mendapatkan dukungan politik dari mereka (hal 3). Sebaliknya, klientalisme merupakan karakter relasi antara politisi dan pemilih atau pendukung (hal 4).

Hutchroft menyebutnya sebagai ”relasi kekuasaan yang personalistik”. Singkatnya, patronase adalah bentuk pemberian, sedangkan klientalisme adalah relasi yang terhubung. Sebelumnya juga sudah ada riset terkait politik uang sebagai identifikasi politik patronase sebagai kekuatan kohesi yang memainkan peranan penting dalam sistem politik.

Sebagai contoh, Slater (2004) dan Ambardi (2009) menggambarkan wajah kartelisasi partai politik Indonesia dengan menekankan pada distribusi sumber-sumber material. Mietzner (2007) juga memfokuskan pada isu penggalangan dana partai politik (party fund-raising ) (hal 5).

Buku ini mengulas secara mendalam mekanisme patronase dan klientelisme di Indonesia. Bagaimana kandidat melakukan ”personal branding ” dengan menggunakan jasa tim sukses. Menyalurkan sumber material berupa uang, barang, maupun perbaikan jalan dan renovasi rumah ibadah menjadi salah satu cara yang efektif bagi mereka untuk mendulang suara saat pemilu.

Hal ini berbeda sebelum 2005 saat pilkada dilakukan melalui DPRD, praktik jual beli suara berada dalam lingkup DPRD. Lokus politik patronase ada di ruang tertutup antara calon dan DPRD. Dengan begitu, ada pergeseran yang signifikan terjadi praktik patronase dari tertutup ke ruang terbuka. Maksudnya, dari DPRD ke pemilih yang lebih luas. Kita bisa juga menelusuri variasi bentuk patronase yang disajikan dalam buku ini.

Pertama, pembelian suara (vote buying ) adalah distribusi pembayaran uang tunai atau barang dari kandidat kepada pemilih secara sistematis menjelang pemilu dengan harapan para penerima akan membalasnya dengan memberikan suaranya bagi si calon. Kedua, pemberian-pemberian pribadi (individual gifts).

Biasanya dilakukan oleh para kandidat dengan mendatangi rumah-rumah penduduk dengan maksud politis dengan memberikan barang seperti sajadah ataupun gantungan kunci. Kegiatan ini seringkali disebut sebagai perekat hubungan sosial (social lubricant ). Ketiga, pelayanan dan aktivitas (services and activities ). Kandidat biasanya membiayai beragam aktivitas dan pelayanan untuk pemilih.

Misalnya, bakti sosial, cek kesehatan gratis, penyediaan mobil ambulans gratis, dan sebagainya. Keempat, barang-barang kelompok (club goods ). Kelima, proyek-proyek gentong babi (pork barrel projects ) merupakan strategi kandidat dalam rangka memenangkan suara yang didanai secara privat.

Akhirnya, buku ini wajib dibaca oleh siapa saja yang tertarik pada dinamika politik uang di Indonesia sebagai referensi utama bacaan. Dengan begitu, Anda akan mengerti bahwa ”demokrasi uang” telah merenggut substansi demokrasi secara perlahan.

Dirga Maulana
Peneliti Muda Pusat Pengkajian Islam dan
Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9119 seconds (0.1#10.140)