Sebut Putusan Hakim PN Jakpus Tak Masuk Akal, AHY Dukung KPU Ajukan Banding

Sabtu, 04 Maret 2023 - 16:20 WIB
loading...
Sebut Putusan Hakim...
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 tidak masuk akal sehat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 tidak masuk akal sehat. Putusan bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, bagi AHY juga mengusik rasa keadilan di negeri ini.

“Hukum adalah soal akal sehat. Amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU menghentikan tahapan pemilu, tidak masuk akal sehat kita. Keputusan hukum yang tidak masuk di akal sehat tentu mengusik rasa keadilan kita,” kata AHY, Sabtu (4/3/2023).

Untuk itu, putra sulung Presiden RI ke-6 ini juga menegaskan Partai Demokrat mendukung upaya banding yang dilakukan KPU dan meminta para hakim untuk perpihak pada pada kebenaran. “Bersama rakyat, Demokrat siap mendukung KPU untuk melakukan upaya banding. Kami juga meminta para hakim di negeri ini agar tetap amanah dan menjaga hatinya untuk berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” ucapnya.



Diberitakan sebelumnya, putusan PN Jakpus berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024, di mana Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:

Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):

Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat:
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua )

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00 (Empat Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penanganan Perkara PN Jakpus, Ini Peran Masing-masing
PN Jakpus Menangkan...
PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, PDIP Ajukan Kasasi ke MA
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Sekjen GibranKu Bakal Bentuk Tim Advokasi
Kejagung Tetapkan 1...
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Korupsi Minyak Goreng di PN Jakpus
AHY Tunjuk Andi Mallarangeng...
AHY Tunjuk Andi Mallarangeng Jadi Ketua Dewan Pakar Demokrat 2025-2030
AHY Umumkan Jajaran...
AHY Umumkan Jajaran DPP Demokrat 2025-2030: Herman Khaeron Sekjen, Irwan Fecho Bendahara Umum
Terungkap! Ini Alasan...
Terungkap! Ini Alasan Hakim Larang Siarkan Live Sidang Tom Lembong
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto...
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mulai Diadili Pekan Depan
Momen Hangat AHY Diskusi...
Momen Hangat AHY Diskusi dengan Pimpinan iNews Media Group
Rekomendasi
Ganjar Pranowo Sampaikan...
Ganjar Pranowo Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Bunda Iffet
5 PTN Terima Lulusan...
5 PTN Terima Lulusan dengan Ijazah Hingga 10 Tahun Terakhir, Ada Pilihanmu?
Kisah Dewi Agustiningsih,...
Kisah Dewi Agustiningsih, Anak Sopir Lulusan SMP Jadi Doktor Termuda UGM dan Jabat Dosen ITB
Berita Terkini
Hanura Resmi Dukung...
Hanura Resmi Dukung Pemerintahan Prabowo Subianto
3 jam yang lalu
Antara Pragmatisme Hukum...
Antara Pragmatisme Hukum dan Pragmatisme Politik
3 jam yang lalu
Tegaskan Prabowo Presiden...
Tegaskan Prabowo Presiden Konstitusional, OSO: Kita Tahu Siapa yang Mengadu Domba
9 jam yang lalu
Buka Kornas Penyuluh...
Buka Kornas Penyuluh Pertanian, Mentan Pastikan PPL Wujudkan Swasembada Pangan
10 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan Pengurus...
Hadiri Pelantikan Pengurus Partai Hanura, Sekjen Perindo: Kita Punya DNA yang Sama
10 jam yang lalu
Menakar Tuntutan Purnawirawan...
Menakar Tuntutan Purnawirawan TNI terhadap Gibran
10 jam yang lalu
Infografis
Rendang dan Gulai Masuk...
Rendang dan Gulai Masuk Daftar Rebusan Terenak di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved