Sebut Putusan Hakim PN Jakpus Tak Masuk Akal, AHY Dukung KPU Ajukan Banding
Sabtu, 04 Maret 2023 - 16:20 WIB
loading...
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 tidak masuk akal sehat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024 tidak masuk akal sehat. Putusan bernomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, bagi AHY juga mengusik rasa keadilan di negeri ini.
“Hukum adalah soal akal sehat. Amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU menghentikan tahapan pemilu, tidak masuk akal sehat kita. Keputusan hukum yang tidak masuk di akal sehat tentu mengusik rasa keadilan kita,” kata AHY, Sabtu (4/3/2023).
Untuk itu, putra sulung Presiden RI ke-6 ini juga menegaskan Partai Demokrat mendukung upaya banding yang dilakukan KPU dan meminta para hakim untuk perpihak pada pada kebenaran. “Bersama rakyat, Demokrat siap mendukung KPU untuk melakukan upaya banding. Kami juga meminta para hakim di negeri ini agar tetap amanah dan menjaga hatinya untuk berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” ucapnya.
Baca juga: Soal Putusan PN Jakpus, Mahfud MD: Pasti Ada Main di Belakangnya, Diabaikan Saja
Diberitakan sebelumnya, putusan PN Jakpus berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024, di mana Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
“Hukum adalah soal akal sehat. Amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU menghentikan tahapan pemilu, tidak masuk akal sehat kita. Keputusan hukum yang tidak masuk di akal sehat tentu mengusik rasa keadilan kita,” kata AHY, Sabtu (4/3/2023).
Untuk itu, putra sulung Presiden RI ke-6 ini juga menegaskan Partai Demokrat mendukung upaya banding yang dilakukan KPU dan meminta para hakim untuk perpihak pada pada kebenaran. “Bersama rakyat, Demokrat siap mendukung KPU untuk melakukan upaya banding. Kami juga meminta para hakim di negeri ini agar tetap amanah dan menjaga hatinya untuk berpihak kepada kebenaran dan keadilan,” ucapnya.
Baca juga: Soal Putusan PN Jakpus, Mahfud MD: Pasti Ada Main di Belakangnya, Diabaikan Saja
Diberitakan sebelumnya, putusan PN Jakpus berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2024, di mana Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Lihat Juga :