DPR Sebut Penundaan Pemilu Lampaui Wewenang, Minta 3 Hakim PN Jakpus 'Diparkir'

Jum'at, 03 Maret 2023 - 18:30 WIB
loading...
DPR Sebut Penundaan...
Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mendesak MA dan KY memeriksa tiga hakim PN Jakarta Pusat yang menangani perkara gugatan Partai Prima terhadap KPU. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengaku sangat kaget atas putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 ke 2025. Sebab putusan terkait pemilu bukan wilayah pengadilan negeri.

“Putusan hakim PN Jakarta Pusat yang melampau kewenangan mereka. Keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan kewenangan PN, tapi kewenangan PTUN dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP). Atau keputusan DPR RI serta Pemerintah apabila ada hal-hal yang krusial,” kata Adies kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Adies menjelaskan pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan penggugat dan tergugat. Apabila KPU dinyatakan salah, hanya menghukum untuk mengverifikasi ulang partai yang keberatan, bukan menghukum seluruh parpol dengan menunda tahapan pemilu secara keseluruhan.



Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menyadari bahwa hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi. Tetapi putusan juga harus sesuai dengan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. “Bukan berdasarkan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta,” tukas Adies.

Untuk itu, Adies meminta kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa hakim-hakim PN Jakpus yang memutus perkara itu. Kalau perlu mereka nonaktif sementara, tidak lagi ditempatkan di tempat tugas sekelas PN Jakpus, melainkan dimutasi ke luar Jawa.

“Kalau perlu dinon-palu-kan dulu. Hakim seperti ini sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat, taruh di luar Jawa saja. Kurang peka terhadap kondisi negara dan perkembangan politik saat ini. Membuat kegaduhan baru serta membuat kredibilitas MA RI yang berbenah mulai membaik menjadi pembicaraan yang kurang baik lagi,” ujar dia.



Seperti diketahui, putusan PN Jakpus menerima gugatan Partai Prima terhadap KPU menjadi polemik. Ini lantaran tahapan pemilu 2024 telah berjalan.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023) dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Oyong dengan anggotanya H Bakri dan Dominggus.

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat :

Dalam Eksepsi.

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel):

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat:

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum:

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat:

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari:

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta.

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1889 seconds (0.1#10.140)