Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Wapres: KPU Sedang Banding, Kita Tunggu Saja
Jum'at, 03 Maret 2023 - 12:42 WIB
loading...
A
A
A
"Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023). Baca juga: MA: Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024 Bisa Dibatalkan
Berikut isi lengkap putusan PN Jakpus:
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel).
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat.
Berikut isi lengkap putusan PN Jakpus:
Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel).
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat.
Lihat Juga :